Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas kini memasuki tahap lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pelimpahan berkas tersebut menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum ketiga tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, kembali mempertanyakan legalitas lahan perkebunan yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana.
Menurut Mardan, proses hukum yang berjalan seharusnya juga dibarengi dengan pembuktian legalitas perusahaan perkebunan yang mengklaim area tersebut sebagai wilayah operasionalnya.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menghadirkan dokumen resmi berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala).
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU setelah memperoleh IUP. HGU menjadi syarat mutlak untuk menjalankan operasional perkebunan," ujar Mardan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan terkait kewajiban legalitas perusahaan sawit di Indonesia.
Tak hanya soal dokumen HGU dan IUP, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan wilayah administrasi antara izin perusahaan dan lokasi dugaan pencurian sawit.
Mardan menjelaskan, izin usaha perkebunan PT Barapala disebut berada di wilayah Kecamatan Barumun. Sementara lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipersoalkan dalam kasus ini berada di Kecamatan Barumun Tengah.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan status lahan yang sebenarnya.
"Kalau izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, sementara TKP berada di Barumun Tengah, maka ini harus dibuka secara terang dalam persidangan," katanya.
Dalam keterangannya, Mardan juga menyinggung adanya lahan masyarakat yang sebelumnya telah diputuskan melalui Pengadilan Tinggi Medan dengan luas mencapai sekitar 3.000 hektare.
Selain itu, ia menyebut sebagian kawasan yang kini dipersoalkan juga masuk dalam area sitaan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan total luas sekitar 25.000 hektare.
Pernyataan tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan nantinya, terutama terkait kepemilikan dan status hukum lahan perkebunan yang disengketakan.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan lanjutan mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum para tersangka.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penelitian berkas oleh pihak kejaksaan sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap persidangan di pengadilan.zal
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
SUMUT24.CO Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak H. Jhon Suhardi dan Ibu Hj. Triana Daulay. Putri kedua mereka, Amanda Angeline
Seleb
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum