Selasa, 07 Juli 2026

Kapolres Tanjung Balai Paparkan Pengungkapan Narkotika Priode 21 September 21 Oktober 2019

Administrator - Selasa, 22 Oktober 2019 09:05 WIB
Kapolres Tanjung Balai Paparkan Pengungkapan Narkotika Priode 21 September 21 Oktober 2019

Tanjung Balai | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai menggelar konferensi pers tentang pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 21 September 2019 s/d 21 Oktober 2019.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media cetak, Online dan elektronik bertempat di depan Aula Pesat Gatra Polres Tanjung balai, Selasa (22/10/2019), siang sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam keteranganya, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menyampaikan, bahwa dalam kurun waktu priode 21 September 2019 hingga 21 Oktober 2019, Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 9 (sembilan) kasus.

“Dari 9 kasus Tindak Pidana Narkotika yang diungkap, sebanyak 10 orang tersangka diantaranya laki-laki dewasa kita amankan,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartan.

Lanjut di jelaskan AKBP Putu Yudha Prawira, dari 9 kasus dan 10 orang tersangka diamankan, Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 249,05 gram.

“Ke 10 orang tersangka didominasi oleh laki-laki dewasa berusia 25-30 tahun dengan aktifitas keseharian wiraswasta berjumlah 9 orang dan 1 orang narapidana. Uuntuk usia 20-24 Tahun ada 1 (satu) orang, usia 25-29 Tahun ada 5 (lima) orang, diatas 30 Tahun, ada 4 (empat) orang,” sebut Kapolres.

Sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dari ke 10 orang tersangka yang ditangkap, akifitas keseharianya yakni, 2 orang nelayan, 5 orang wiraswasta, 2 orang pengangguran dan 1 orang marapidana.

Lebih jauh dibeberkan Kapolres, terkait kasus narkotika, untuk penanganan kasus tersebut, Polres Tanjung Balai berkomitmen terus memerangi penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Tanjung Balai.

Selain penegakan hukum ungkap ditambahkan Kapolres, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai juga melakukan upaya pencegahan yaitu dengan membuat program PRM (Polisi Rindu Masyarakat) yang sudah di lounching beberpa waktu lalu.

“Program PRM ini adalah untuk upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat. Sehingga pesan-pesan kamtibmas khususnya tentang bahaya narkoba bisa sampai secara langaung ke masyarakat,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
Musikal Senja Teduh Pelita Resmi Dipentaskan, Hadirkan Petualangan Emosional Tentang Harapan, Keluarga, dan Masa Depan Bumi
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
komentar
beritaTerbaru