LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24 Bila ada oknum polisi yang berani meminta maupun menerima proyek dari Dinas Perkim Medan, segera dilaporkkan dan akan diberikan sanksi tegas. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (19/4).
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Bahkan MP Nainggolan membantah bahwa pihak Kepolisian mendapat proyek apalagi menerima fee dari Dinas Perkim Medan maupun Dinas Tarukim Sumut. “Pihak Kepolisian tidak dibenarkan meminta proyek di dinas-dinas manapun, tidak benar itu ada pihak kepolisian mendapat fee atau mendapat proyek,” tegas MP Nainggolan, Selasa (19/4).
Perwira berpangkat dua melati emas ini menambahkan, jika pihak Kepolisian bertindak seperti hal tersebut akan ditindak tegas. “Kita akan tindak tegas Polisi seperti itu,” ujarnya.
MP Nainggolan juga menyarankan agar masyarakat melaporkan adanya oknum Kepolisian yang menerima proyek maupun dari Dinas-Dinas di Sumut. “Bagi pihak manapun yang menemui hal seperti itu, dapat melaporkan Polisi yang bersangkutan ke bagian Propam, kita pasti akan menindaknya,” tegas MP Nainggolan.
Disinggung, sanksi apa yang akan diberikan jika terhadap Polisi penerima proyek, lantas MP Nainggolan belum dapat memastikannya. Dikarenakan bahwa sesuai prosedur, jika sudah dilaporkan pihak Propam akan menyelidikinya terlebih dahulu. Dan jika memang terbukti, pimpinan Sidang Kode Etik yang akan memutuskannya. “Kalau sanksi bagi Polisi yang seperti itu bervariasi, jika terbukti nanti Pemimpin Sidang yang memutuskannya,” ujarnya mengakhiri.
Sementara itu, sudah bukan rahasia umum lagi diberbagai kantor dinas di Sumut bahwa aparat penegak hukum, baik itu jaksa maupun kepolisian mendapat proyek. Diduga walaupun memakai orang ketiga dalam mendapat proyek tersebut, pihak aparat penegak hukum ini juga berjanji akan memuluskan proyek-proyek bermasalah di Dinas tersebut dan tidak akan mengusut dugaan korupsinya.
Salah satunya terjadi di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan. Sejumlah proyek di Dinas tersebut sarat unsur korupsi, dan diperkirakan kerugian negara dalam proyek-proyek bermasalah tersebut berkisar Rp 382,6 miliar.
Tidak terendusnya proyek-proyek bermasalah ini oleh penegak hukum di Sumut khususnya Medan, dikarenakan aparat negara ini diduga memang sengaja ‘tutup mata’. Pihak Jaksa maupun Kepolisian dikabarkan mendapat proyek dari dinas tersebut, baik itu pelaksanaan proyeknya maupun berupa fee setiap pengerjaan proyek.
Jaksa Terima Proyek Ditindak
Adanya Permintaan Fee proyek antara 10- 20 persen didepan oleh Kadis Perkim Gunawan Surya Lubis dan dugaan pemberian proyek kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), justru dibantah oleh pihak Kejaksaan. “Bahkan, jika terbukti ada oknum Jaksa yang menerima akan diberikan sangsi tegas,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri SH kepada SUMUT24, Selasa (19/4).
Ditegaskannya, jika ada nantinya pihak jaksa yang terlibat dalam proyek yang diberikan ataupun fee oleh Kadis tersebut maka akan di berikan sangsi tegas.
“Kita bantah adanya pemberian proyek kepada Kejaksaan, dan jika nantinya terbukti ada maka kita akan berikan sangsi tegas oleh oknumnya,” tegas Bobbi.
Sambungnya, pihak Kejaksaan bahkan menghimbau kepada rekanan yang memenangkan proyek jika ada permintaan fee didepan agar segera melaporkan kepada kejaksaan.
“Jika nanti ada yang melaporkan kepada kita maka akan kita proses dan segera diselidiki kejaksaan,” paparnya.
Namun saat disinggung apakah pihak Kejaksaan akan segera memeriksa Kadis Perkim, menginggat sudah ada informasi adanya permintaan fee. Bobbi langsung membantahnya. “Kita tidak bisa periksa jika tidak ada pengaduan. Jadi, kita tunggu pengaduan dari para pemenang proyek yang memberikan fee. Dan meminta kepada para pemenang proyek yang diminta fee oleh pihak kadis untuk mengadukan kepada pihak kejaksaan. Agar secepatnya kita proses. Karena minta fee itu gratifikasi dan sama dengan korupsi,” pungkasnya. (W08/W05)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota