Selasa, 29 September 2026

DPRD Medan Dorong BLH Tindak Manajemen Uni Land Terkait Limbah

Administrator - Rabu, 20 April 2016 06:59 WIB
DPRD Medan Dorong BLH Tindak Manajemen Uni Land Terkait Limbah

MEDAN|SUMUT24 Komisi B DPRD Medan dorong pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Uni Land Medan.

Baca Juga:

Pengelola gedung dinilai lalai dalam pengendalian dampak lingkungan, sehinggaa masyarakat umum dan pengguna Jalan Irian Barat terganggu karena limbah cair yang menggenangi badan jalan.

Dorongan tersebut disepakati dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan, bersama BLH Kota Medan dan masayarakat didampingi pihak pengadu Nasib Butarbutar di ruang komisi gedung dewan, Selasa (19/4).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Surianto (Butong), Maruli Tua Tarigan, M Yusuf dan Hendrik Sitompul serta pihak BLH Kota Medan T Gultom dan stafnya.

Sementara pihak Uni Land tidak menghadiri rapat ini tanpa memberitahukan alasan.

Dikatakan Surianto, pihaknya sangat menyesalkan sikap manajemen Uni Land yang tidak menghadiri undangan RDP. Untuk itu, Komisi B mendorong BLH supaya melakukan upaya hukum terkait kelalaian membuang limbah sembarangan.

Selain itu kata politisi Gerindra ini, komisi B akan meninjau lokasi pembuangan limbah dari gedung Uni Land yang menurut pengadu, akibat limbah cair sudah meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan.

Sementara itu, anggota komisi B Maruli Tua Tarigan mengatakan, pihak BLH Kota Medan supaya bersikap tegas menjalankan aturan.

“Jika terbukti pihak Uni Land membuang limbah sembarangan supaya ditindak tegas. Begitu juga tidak koperatifnya manajemen Uni Land ketika diundang rapat dan merespon surat BLH hendaknya disikapi serius. Ini merupakan pelecehan institusi, harus diberikan sanksi,”tegas Maruli Tua.

Sama halnya dengan anggota komisi B lainnya M Yusuf mengatakan, terkait sikap tidak koperatif dan arogan pihak manajemen Uni Land. BLH Kota Medan harus berani menjalankan ketentuan.

“Kita kesal mendengar pihak BLH sulit menemui manajemen Uni Land bahkan tidak merespon surat BLH. Jika tidak bersedia dilakukan pembinaan, rekomendasikan saja segala bentuk kegiatan disana biar ditutup,” ujar M Yusuf.

Seperti yang disampaikan pihak pengadu Nasib Butarbutar, pihak manajemen Uni Land terbukti membuang limbah cair ke badan Jl Irian Barat. Terbukti, badan jalan Irian Barat selalu digenangi air limbah yang bau sangat menyengat.

Parahnya lagi, dari laporan BLH Medan yang disampaikan T Gultom, pihaknya sudah menyurati pihak manajemen namun surat mereka tidak pernah digubris. Pastinya, manajemen Uni Land tidak koperatif menangani dampak lingkungan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru