LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24 Sampai saat ini Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu masih mencari Hasiholan Siregar, selaku pelaku pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif dan Pimpinan Redaksi Sumut24 Rianto Aghly.
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Kasubdit Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang dihubungi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, Hasiholan Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik H. Anif. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik Pimred Sumut24 masih dijadikan sebagai terlapor.
Yemi menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap tersangka Hasiholan Siregar. Hal ini dilakukan pihaknya, karena Pemimpin sekaligus Penanggungjawab Media Online Medan Seru ini tidak koperatif dan tidak menghadiri panggilan sebanyak 2 kali. “Kita sudah mengeluarkan izin perintah membawa kepada penyidiknya,” ujarnya.
Sementara itu penyidik kasus tersebut Kompol Jumanto menerangkan, mereka telah menerima laporan Pemimpin Redaksi Sumut24 Rianto Aghly yang melaporkan Akun Facebook atas nama Hasiholan Siregar.
“Iya saya yang menangani kasusnya, karena terlapornya sama yakni Hasiholan Siregar. Maka laporan pak H. Anif dan Pimred Sumut24 kita gabungkan penanganannya. Dalam waktu dekat Pimred Sumut24 akan kita mintai datang ke Polda untuk memberikan keterangan sekaligus saksi-saksinya,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Disinggung mengenai saat ini pihaknya belum berhasil membawa Hasiholan Siregar, Kompol Jumanto mengaku pihaknya saat ini sedang berusaha mencari keberadaan pelaku yang telah dijerat dengan Undang Undang Informasi Tekhnologi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. “Saat ini sedang kita cari, jika rekan-rekan tahu keberadaannya, sampaikan kepada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Sumut24 Rianto Aghly telah resmi melaporkan Hasiholan Siregar ke Poldasu. Laporan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan menggunakan media sosial Facebook.
Dalam akun Facebook bernama Hasiholan Siregar, Pimred Sumut24 dituding sebagai bandar sabu, bahkan dalam postingan di akun Facebooknya, hal ini tidak dilakukannya sekali saja, namun hingga berkali-kali sehingga dianggap sebagai berita yang tendesius dan tidak memiliki bukti yang kuat.
Selain tersangka Hasiolan Siregar, Poldasu juga menetapkan tersangkap terhadap DS (34) warga Jalan Sei Bahmendera Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru dan resmi ditahan penyidik Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (11/3).
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, akhirnya DS diboyong ke Direktorat Tahti Poldasu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara Kompol Jumanto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut saat ditanyai perihal adanya orang ketiga atau hacker yang membobol facebook tersangka lantas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya yang menyebarkan berita tersebut secara langsung adalah DS. “Tidak ada hacker yang membobol Facebooknya, kitakan bisa lihat history di Facebooknya, dari situ kita bisa membedakan apakah akun Facebook itu dibobol atau tidak,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang ditemui wartawan mengatakan bahwa tersangka ditahan karena pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup. “Selesai pemeriksaan, tersangka DS kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, setelah itu akan kita lengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa,†ujarnya
Disinggung alat bukti yang dimiliki penyidik, menurut Yemmi, sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun facebook milik DS yang sudah di print-out penyidik dan ada juga copy berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.
Dijelaskannya, berita menyangkut H Anif diperoleh DS dari salah satu media online di Medan. Kemudian diposting oleh yang bersangkutan lalu di-share.
“Hal itu diakui DS dalam pemeriksaan. Namun, DS mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke yang lain, apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop,†kata Yemmi.
Dia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap DS tidaklah mudah tetapi melalui proses hukum, seperti melakukan gelar perkara yang menyertakan Wassidik, Bidkum dan lain-lain.
“Artinya, kami siap mempertanggungjawabkan penerapan status tersangka kepada DS,†tegasnya.
Dalam kasus ini, DS dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun. (SL)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota