Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) pekan pelaksanaan “Operasi Pekat Toba 2019”, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 25 orang terduga pelaku tindak kejahatan. Dari 25 orang pelaku tersebut 11 orang merupakan kasus dari Sat Reskrim sedangkan 14 orang lagi merupakan kasus dari Satres Narkoba.
Ungkapan ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Lili Astono, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Sergai, Jumat (17/5/2019).
Dijelaskan Kapolres, dari 25 orang pelaku yang diamankan, untuk kasus dari Sat Reskrim ada 3 orang tersangka perjudian jenis dadu diantaranya yakni, B (46), T (47) dan P (58). Sedangkan untuk perjudian jenis togel seorang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial S (53).
“Kemudian, ada juga seorang tersangka pencuri kabel di jalan tol dengan inisial ER (30) dan 2 tersangka pencuri sepedamotor berinisial MAY (18), K (29) serta MH (19). Selanjutnya, seorang tersangka pencuri baterai tower berinisial WH (28),” ungkap Kapolres AKBP Juliarman.
Sementara itu, untuk kasus asusila ada 2 kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim. Satu diantaranya, adalah seorang wanita pelaku prostitusi berinisial Y (44). Sedangkan yang satu lagi ialah kasus cabul dengan tersangka YEN (39).
“Selain itu, dalam operasi pekat tersebut, Sat Reskrim juga berhasil mengungkap tindak premanisme. Dari pengungkapan itu, 55 orang berhasil diamankan dan telah dilakukan pembinaan,” jelas Kapolres.
Sedangkan dari Satres Narkoba, lanjut Kapolres, ada 12 orang pengedar dan 2 orang pemakai yang diamankan. Adapun rincian 12 orang pengedar itu diantaranya, U (32), A (38), MY (21), CB (35), PA (45), R (19), RL (26), RU (41), Z (36), BD (56), BS (32) dan F (32). Untuk pemakai, ada 2 orang diantaranya, AWP (22) dan MH (42).
“Pelaku pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar, maksimal Rp10 Miliar,” terang AKBP Juliarman.
“Sedangkan, pelaku pemakai narkoba akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 Miliar,” pungkas Kapolres.(budi)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News