Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) pekan pelaksanaan “Operasi Pekat Toba 2019”, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 25 orang terduga pelaku tindak kejahatan. Dari 25 orang pelaku tersebut 11 orang merupakan kasus dari Sat Reskrim sedangkan 14 orang lagi merupakan kasus dari Satres Narkoba.
Ungkapan ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Lili Astono, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Sergai, Jumat (17/5/2019).
Dijelaskan Kapolres, dari 25 orang pelaku yang diamankan, untuk kasus dari Sat Reskrim ada 3 orang tersangka perjudian jenis dadu diantaranya yakni, B (46), T (47) dan P (58). Sedangkan untuk perjudian jenis togel seorang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial S (53).
“Kemudian, ada juga seorang tersangka pencuri kabel di jalan tol dengan inisial ER (30) dan 2 tersangka pencuri sepedamotor berinisial MAY (18), K (29) serta MH (19). Selanjutnya, seorang tersangka pencuri baterai tower berinisial WH (28),” ungkap Kapolres AKBP Juliarman.
Sementara itu, untuk kasus asusila ada 2 kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim. Satu diantaranya, adalah seorang wanita pelaku prostitusi berinisial Y (44). Sedangkan yang satu lagi ialah kasus cabul dengan tersangka YEN (39).
“Selain itu, dalam operasi pekat tersebut, Sat Reskrim juga berhasil mengungkap tindak premanisme. Dari pengungkapan itu, 55 orang berhasil diamankan dan telah dilakukan pembinaan,” jelas Kapolres.
Sedangkan dari Satres Narkoba, lanjut Kapolres, ada 12 orang pengedar dan 2 orang pemakai yang diamankan. Adapun rincian 12 orang pengedar itu diantaranya, U (32), A (38), MY (21), CB (35), PA (45), R (19), RL (26), RU (41), Z (36), BD (56), BS (32) dan F (32). Untuk pemakai, ada 2 orang diantaranya, AWP (22) dan MH (42).
“Pelaku pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar, maksimal Rp10 Miliar,” terang AKBP Juliarman.
“Sedangkan, pelaku pemakai narkoba akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 Miliar,” pungkas Kapolres.(budi)
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota