Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) pekan pelaksanaan “Operasi Pekat Toba 2019”, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 25 orang terduga pelaku tindak kejahatan. Dari 25 orang pelaku tersebut 11 orang merupakan kasus dari Sat Reskrim sedangkan 14 orang lagi merupakan kasus dari Satres Narkoba.
Ungkapan ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Lili Astono, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Sergai, Jumat (17/5/2019).
Dijelaskan Kapolres, dari 25 orang pelaku yang diamankan, untuk kasus dari Sat Reskrim ada 3 orang tersangka perjudian jenis dadu diantaranya yakni, B (46), T (47) dan P (58). Sedangkan untuk perjudian jenis togel seorang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial S (53).
“Kemudian, ada juga seorang tersangka pencuri kabel di jalan tol dengan inisial ER (30) dan 2 tersangka pencuri sepedamotor berinisial MAY (18), K (29) serta MH (19). Selanjutnya, seorang tersangka pencuri baterai tower berinisial WH (28),” ungkap Kapolres AKBP Juliarman.
Sementara itu, untuk kasus asusila ada 2 kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim. Satu diantaranya, adalah seorang wanita pelaku prostitusi berinisial Y (44). Sedangkan yang satu lagi ialah kasus cabul dengan tersangka YEN (39).
“Selain itu, dalam operasi pekat tersebut, Sat Reskrim juga berhasil mengungkap tindak premanisme. Dari pengungkapan itu, 55 orang berhasil diamankan dan telah dilakukan pembinaan,” jelas Kapolres.
Sedangkan dari Satres Narkoba, lanjut Kapolres, ada 12 orang pengedar dan 2 orang pemakai yang diamankan. Adapun rincian 12 orang pengedar itu diantaranya, U (32), A (38), MY (21), CB (35), PA (45), R (19), RL (26), RU (41), Z (36), BD (56), BS (32) dan F (32). Untuk pemakai, ada 2 orang diantaranya, AWP (22) dan MH (42).
“Pelaku pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar, maksimal Rp10 Miliar,” terang AKBP Juliarman.
“Sedangkan, pelaku pemakai narkoba akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 Miliar,” pungkas Kapolres.(budi)
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota