Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
SERDANG BERDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
YN (39), warga Kampung Tawar, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai pedagang ini tega mencabuli anak tirinya sebut saja bunga (17).
YN pun ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Sergai dirumahnya, jumat (10/05/2019) sekira pukul 18.15 Wib. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/143/IV/2019/SU/RES SERGAI, tanggal 22 April 2019 atas laporan orang tua kandung korban AMN (36) ke Mapolres Sergai.
“Pelaku sudah diamankan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA,” kata Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno melalui pesan WhatsApp (WA) nya, jumat (10/05/2019) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, menurut keterangan orang tua kandung korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari selasa tanggal 16 april 2019 sekira 23.00 WIB.
Saat itu pelaku YN masuk kedalam kamar korban dan langsung menciumi korban serta meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jarinya kedalam alat kelamin korban. Karena masih tinggal satu rumah, korban yang masih duduk dibangku SMA ini tidak melakukan perlawanan.
Namun, pada hari rabu tanggal 17 april 2019 sekira pukul 23.00 wib, pelaku kembali ingin mencabuli korban namun pada saat itu korban menolak, selanjutnya karena merasa tidak nyaman korban pergi kerumah ayah kandungnya yang terletak di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.
“Karena merasa tidak nyaman, korban pun mengadu kepada orang tua kandungnya di Stabat. Selanjutnya,orang tua korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Sergai,” bilang Kasat.
Atas laporan itu, lanjut Kasat, pada hari jumat (10/05/2019) tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan.
Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib, team Opsnal melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku dirumahnya dan kemudian langsung memboyongnya ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 82 ayat (1)(2) dari UU No. 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kasat. (budi)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News