Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
SERDANG BERDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
YN (39), warga Kampung Tawar, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai pedagang ini tega mencabuli anak tirinya sebut saja bunga (17).
YN pun ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Sergai dirumahnya, jumat (10/05/2019) sekira pukul 18.15 Wib. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/143/IV/2019/SU/RES SERGAI, tanggal 22 April 2019 atas laporan orang tua kandung korban AMN (36) ke Mapolres Sergai.
“Pelaku sudah diamankan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA,” kata Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno melalui pesan WhatsApp (WA) nya, jumat (10/05/2019) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, menurut keterangan orang tua kandung korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari selasa tanggal 16 april 2019 sekira 23.00 WIB.
Saat itu pelaku YN masuk kedalam kamar korban dan langsung menciumi korban serta meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jarinya kedalam alat kelamin korban. Karena masih tinggal satu rumah, korban yang masih duduk dibangku SMA ini tidak melakukan perlawanan.
Namun, pada hari rabu tanggal 17 april 2019 sekira pukul 23.00 wib, pelaku kembali ingin mencabuli korban namun pada saat itu korban menolak, selanjutnya karena merasa tidak nyaman korban pergi kerumah ayah kandungnya yang terletak di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.
“Karena merasa tidak nyaman, korban pun mengadu kepada orang tua kandungnya di Stabat. Selanjutnya,orang tua korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Sergai,” bilang Kasat.
Atas laporan itu, lanjut Kasat, pada hari jumat (10/05/2019) tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan.
Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib, team Opsnal melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku dirumahnya dan kemudian langsung memboyongnya ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 82 ayat (1)(2) dari UU No. 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kasat. (budi)
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota