LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24 Lebih dari 9.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek terkenal asal luar negeri disita personel Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, Rabu (23/3). Miras itu disita dari tiga unit truk Colt Diesel yang dihentikan saat melintas di Jalan Umum Sungai Kepayang Desa Sungai Londir, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Ketiga truk Colt Diesel masing-masing bernopol BK 9929 YK dengan sopir berinisial SY, BM 8445 PC dengan sopir berinisial AA dan BG 4545 ED dengan sopir berinisial S.
Ketiga truk ini berangkat dari Tanjung Ledong Labuhan Batu Utara menuju Kota Kisaran Asahan. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan ternyata truk bermuatan ribuan botol miras yang dilapisi tumpukan jerami.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis dalam pemaparannya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada tiga truk melintas di TKP yang membawa ribuan botol miras.
Kemudian truk dihentikan dan saat diperiksa ada muatan ribuan botol miras tanpa dilengkapi dokumen dan pita cukai. “Saat kita geledah ternyata truk bermuatan 9.438 botol miras berbagai merek terkenal. Untuk mengelabui anggota, supir meletakkan jerami di atas botol miras tersebut.
Barang bukti memang akan diedarkan di Medan dari Malaysia,” sebut Ahmad Haydar didampingi AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (27/3).
Kata Haydar, pihaknya baru kali pertama menemukan kasus seperti ini yakni, supir menutup ribuan botol miras dengan jerami padi. “Iya ini baru pertama kalinya kita mengungkap penyelundupan miras dengan cara menutupinya dengan jerami padi. Truk memang akan menuju ke sebuah kilang padi di kawasan Kisaran. Untuk tersangka saat ini anggota sedang melakukan pencarian. Supir sedang kita periksa sebagai saksi,” ujar Haydar. Menurut Haydar, truk diarahkan untuk menurunkan barang muatannya di sebuah kilang di kawasan Tanjungbalai-Asahan. Namun, saat melintas truk tersebut langsung diamankan. “Karena itulah kita tidak tahu kilang yang menjadi tujuan truk, karena dalam perjalanan sudah kita hentikan,” pungkas Haydar. Untuk pasal yang dilangggar, sambung Haydar Pasal 102, 103 dan 104 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 50 dan 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Serta kerugian mencapai Rp1,4 miliar. (SL)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota