Jumat, 23 Oktober 2026

Ini Kata Jokowi untuk Menghilangkan Korupsi

Administrator - Rabu, 10 Oktober 2018 13:34 WIB
Ini Kata Jokowi untuk Menghilangkan Korupsi

Jakarta I Sumut24.co Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku ingin melibatkan masyarakat dalam mencegah, mengurangi dan menghilangkan budaya korupsi. Dengan alasan itu, ia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Baca Juga:

Dalam PP itu diatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.

“Kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat,” kata Jokowi usai membuka Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Presiden mengatakan, PP itu memang mengatur tentang pemberian penghargaan untuk para pelapor. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PP tersebut.

“Nanti tanya Menteri Keuangan, kita ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi menambahkan mekanisme pelaksanaan PP itu nanti akan diatur oleh kementerian terkait.

“Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti,” tandas Jokowi.(red/lip)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lantik 15 Pejabat Bapenda, Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Optimalisasi PAD
Bobby Nasution Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin,  Minta Jaringan Narkotika di Sumut Diputus
Beras Sumut Surplus 27.633 Ton, Kawasan Pertanian Unggulan Terus Digenjot
The Khourt Competition Vol. 1 Digelar, Bank Danamon Dukung Pengembangan Olahraga Padel di Medan
Tujuh Pimpinan PTS Sumut Raih Gelar CHEL di Jakarta, Isa Indrawan Pimpin Delegasi
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru