Kamis, 02 Juli 2026

Ini Kata Jokowi untuk Menghilangkan Korupsi

Administrator - Rabu, 10 Oktober 2018 13:34 WIB
Ini Kata Jokowi untuk Menghilangkan Korupsi

Jakarta I Sumut24.co Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku ingin melibatkan masyarakat dalam mencegah, mengurangi dan menghilangkan budaya korupsi. Dengan alasan itu, ia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Baca Juga:

Dalam PP itu diatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.

“Kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat,” kata Jokowi usai membuka Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Presiden mengatakan, PP itu memang mengatur tentang pemberian penghargaan untuk para pelapor. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PP tersebut.

“Nanti tanya Menteri Keuangan, kita ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi menambahkan mekanisme pelaksanaan PP itu nanti akan diatur oleh kementerian terkait.

“Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti,” tandas Jokowi.(red/lip)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
komentar
beritaTerbaru