Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Pemalsuan dokumen negara yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih pada pencalonannya pada Pilgubsu 2018 menuai reaksi keras. “Atas pemalsuan dokumen tersebut, sudah sewajarnya JR Saragih harus masuk bui sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana berupa pemalsuan suatu-surat dengan ancaman kurungan enam tahun penjara,” tegas Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Kamis malam (19/4).
Menurutnya, kalau kasusnya sudah diserahkan ke Kejatisu dengan berkas P21 (Lengkap), sudah selayaknya Kejatisu segera memproses bukan mendinginkannya. “Kita curiga oknum di Kejatisu ada bermain dengan tersangka, sehingga kasusnya adem ayem saja dan harusnya itu tidak terjadi,” tegas Hendra.
Lebih lanjuta dikatakan Hendra, sekarang tinggal keseriusan Kejatisu untuk menanganinya. Kalau tidak serius Kejatisu menanganinya, lebih baik Kejagung mengambil alih kasus tersebut, sehingga terang benderang diketahui masyarakat.
“Bukan seperti sekarang ini, sepertinya Kejatisu enggan memprosesnya, sehingga masyarakat menduga telah ada permainan dan persekongkolan agar kasusnya dihilangkan. Sampai kapan negara ini berkeadilan dimata hukum, sementara yang sudah jelas jadi tersangka saja tak jelas penanganannya,” tegas Hendra lagi.
“Kita juga berharap Jamwas Kejagung agar turun ke Sumut untuk meneliti kasus tersebut, karena kasus tersebut melempem begitu saja tanpa proses yang jelas, harusnya kan Kejatisu harus transparan sehingga kasusnya mempunyai kemajuan yang berarti,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, JR Saragih yang merupakan Bupati Simalungun ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi dari Sentra Gakkumdu Sumut karena menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara ke KPU Sumut.
Dokumen palsu itu, terletak pada dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.Beliau (JR Saragih) disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 184 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munthe saat dikonfirmasi proses hukum kasus JR Saragih tersebut menyatakan, bahwa kewenangan mutlak sekarang ada di penyidik Poldasu, karena prosesnya tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa (P22). Silahkan dicroscek ke Dit Reskrimum Poldasu. (W03)
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Putra Personel Polres Tapsel Cetak Prestasi Nasional, Gussa Oliver Jadi Paskibraka di Istana
kota
Tongkat Estafet Berganti, Herizal Yusuf Jadi Kalapas Baru Kelas IIB Padangsidimpuan
kota
Musim Kemarau, Bupati Palas Tekankan BPBD Siaga 24 Jam dan Alat Berat Jangan Sampai Rusak
kota
Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
kota
Membanggakan! Mahasiswa USU Asal Sidimpuan Ruly Vairuz Terpilih Ikuti Pertamina Youth Program 2026
kota
Firmanto, SE Tokoh Muda Selatan Kabupaten Solok Didapuk Jadi Pemateri Bimtek Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan II SeSolok Raya
kota
Penanaman Bawang Putih Serentak Nasional Digelar di Kabupaten Solok
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum