KONI Sumut Genjot Persiapan Atlet Panahan PPI Menuju PON 2028
MEDAN, SUMUT24.CO KONI Sumatera Utara terus mematangkan persiapan atlet menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028. Salah satunya dengan mela
Sport
MEDAN | SUMUT24 Pembangunan tower selalu menuai kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat, terkait ganti rugi dana konvensasi pembangunan tower ke masyarakat, radiasinya mengganggu kesehatan, dan tak jarang tower-tower ini berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga:
Hal ini seperti yang terjadi di Jln Japris Medan, ada dua tower bersebelah-sebelahan yakni milik PT Karisma Daya Induk (KDI) dan PT Mitratel. Keduanya diduga tidak mengantongi izin.
Menurut keterangan warga sekitar, mereka sebelumnya tidak setuju dengan adanya pembangunan tower tersebut. Namun apa daya pembangunan itu tetap dilanjutkan, hingga sudah beroperasi.
“Tower milik PT Mitratel sudah berdiri 10 tahun, dan kini masa kontraknya sudah habis namun sampai sekarang perpanjangan kontraknya belum juga jelas. Sedangkan tower milik PT KDI baru dibangun Maret 2018. Ke dua tower ini memberikan dana ganti rugi ke warga, juga tebang pilih. Soalnya kediaman kami masih dalam seputaran radiasi, jadi kami berhak menerimanya. Jadi kalau tower ini gak jelas, sebaiknya pemerintah harus membongkarnya,” ujar warga Japaris yang rumahnya berada di dekat tower.
Sementara itu saat dikonfirmasi lewat telepon, Morgan selaku pemilik tower PT KDI mengklaim bahwa seluruh warga yang berada diseputaran radiasi sudah diberikan dana ganti tugi sebesar Rp1,5 juta. Tak hanya itu, Morgan juga mengaku sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan Kepling, terkait akan dibangunnya tower tersebut.
“Memang sempat ada penolakan sebelum dibangunnya tower saya, karena tower yang sebelumnya dibangun berdiri tanpa adanya sosialisasi ke warga. Terus saya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tower bersama Kepling, sembari meminta izin dan memberi dana ganti rugi ke warga Rp1,5 juta. Akhirnya ada 11 KK yang setuju pembangunan itu,” beber Morgan.
Morgan mengaku, towernya mulai dibangun sejak awal Maret 2018 dan saat ini sudah beroperasi. Meski sudah beroperasi, namun hingga saat ini izin IMB tower miliknya belum ada. Morgan mengklaim bahwa izin tersebut sedang dalam pengurusan dan waktunya juga lama.
“Kita jangan tutup mata lah bang, saya bisa buktikan hampir semua tower yang berdiri itu tanpa ada izin IMB, termasuk juga tower PT Mitratel disebelah bangunan saya. Saya akui kalau saya salah,” terangnya.
Sementara itu, terkait hal ini Ketua Komisi D DPRD Medan , Parlaungan Simangunsong ST, mengatakan pihaknya akan menangani masalah ini dan melakukan tijauan ke lokasi tower. Apabila memang ke dua tower ini terbukti tidak memiliki izin, maka pemiliknya akan kita panggil untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). (W07)
MEDAN, SUMUT24.CO KONI Sumatera Utara terus mematangkan persiapan atlet menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028. Salah satunya dengan mela
Sport
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (14/5/2026) dinihari menggerebek sarang narkoba di kampung Jalan Dena,i G
Hukum
Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
kota
Dugaan Hilangnya Barang Bukti Mobil Pick Up dan Plang Besi Kasus Pencurian di Beringin Jadi Sorotan "
kota
MEDAN SUMUT24.CO Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto SH MH memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut, Irjen
News
MEDAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai capaian dan prestasi yang diraih K
News
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota