Jakarta | SUMUT24
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, DR Cerah Bangun mengatakan, filosofi pajak sebaiknya dikembalikan dari sebuah kewajiban menjadi hak perpajakan. Hal ini disampaikannya usai mengikuti wisuda pasca sarjana di Universitas Indonesia yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (2/2) kemarin.
“Jika mengacu pada pasal 20 dan pasal 5 UUD 1945, maka disana akan terlihat bahwa pajak itu adalah kehendak maka itu adalah hak jadi bukan wajib pajak. Jadi sehutan wajib pajak kuranh tepat,” kata Cerah Bangun mengacu pada disertasinya yang mengambil topik mengenai “Transformasi Penyelesaian Sengketa Nilai Pabean (Studi Sengketa Nilai Pabean di Pengadilan Pajak).”
Cerah Bangun menjelaskan, bahwa dirinya sangat berharap disertasinya tersebut dapat memberikan sumbangsih besar dalam penyelesaian sengketa terutama yang berkaitan dengan perpajakan.
“Diharapkan disertasi yang telah saya susun dapat dijadikan referensi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan,” ungkap Cerah Bangun.
Cerah Bangun merupakah Doktor ke 248 yg dihasilkan oleh Program Pascasarjana FHUI dan Doktor ke dua yang lulus di Tahun 2018.
Cerah Bangun merupakan putra asal Sumatera Utara tetapnya dari suku Karo. Namanya yang unik kerap memunculkan pertanyaan bagi rekannya. “Nama ini diberikan orang tua saya karena saya lahirnya pagi hari. Harapannya masa depan saya cerah seperti nama saya,” tutupnya sambil tertawa. (W01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News