Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
News
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi mengatakan, orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang, akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Tentu kalau mengacu undang-undang, karena ada potensi niat buruk,” kata Suhaedi di kantornya, Selasa, 2 Februari 2016.
Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, kata Suhaedi, merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana.
Sementara pada ayat ketiga menyebut setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Suhaedi menilai untuk uang yang dilubangi dengan stapler bukan termasuk pelanggaran karena dianggap bentuk ketidakpahaman pengguna uang kertas. Namun ia mendorong masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. Ia pun menegaskan jika uang terbukti rusak disengaja, BI tidak akan mengganti.
Suhaedi berkomitmen mengedukasi masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. BI menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengedukasi siswa dari SD hingga SMA untuk berperilaku baik terhadap uang, misalnya tidak merobek, mencoret, memotong, atau melubangi.
“Sekarang uang bukan cuma alat pembayaran, tapi simbol kedaulatan bangsa.”
Selain itu, Suhaedi mengajak semua lapisan masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah tidak layak ke BI. Uang yang bisa ditukarkan minimal dalam kondisi nomor seri yang masih terbaca dan bukan rusak karena disengaja. Bank Sentral bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran uang palsu.
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
News
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
News
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
News
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
News
SYAMSUL RIZAL PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA
News
Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Yaspend Mulia Medan Cetak Atlet Pelajar Berprestasi hingga Tingkat Nasional
News
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
News