Selasa, 20 Oktober 2026

Pengumpulan Dana Bencana Tanpa Izin Denda Rp50 Juta

Administrator - Selasa, 14 November 2017 16:11 WIB
Pengumpulan Dana Bencana Tanpa Izin Denda Rp50 Juta

MEDAN|SUMUT24 Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana telah rampung melakukan pembahasan di ruang banggar dewan, Selasa (14/11).

Baca Juga:

Rapat finalisasi yang dipimpin Ketua Pansus, Hendra DS, dihadiri Kepala Badan Penanggulangn Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring dan Doli mewakili Bagian Hukum Kota Medan. Menurut pengakuan Hendra, Ranperda dijadwalkan akan disahkan menjadi Perda pada, Senin (20/11) mendatang.

Sebagaimana diketahui, Ranperda tersebut sebanyak XIV BAB dan 63 pasal. Pada pasal 62 dalam ketentuan pidana disebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Sedangkan pada BAB IV tentang hak dan kewajiban masyarakat. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana akibat kegagalan kontruksi. Maka ganti rugi dibebankan kepada pemilik konstruksi atau pemerintah.

Sama halnya saat tanggap darurat pada pasal 42 yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada pasal 29 juga ditegaskan penyelenggara penanggulangan bencana dalam situasi potensi bencana meliputi kesiap-siagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana.

Perda ini juga memuat dan merinci jenis bencana pada BAB VII pasal 17 terdiri bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai, tanah longsor dan abrasi.

Sedangkan bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, korban narkoba kecelakaan laut dan kebakaran. Sementara bencana sosial merupakan konflik sosial antar kelompok komunitas masyarakat.

Usai rapat Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana, Hendra DS, mengatakan kiranya Perda dapat bermanfaat kepada semua pihak. Menurutnya, Perda sudah mengakomodir dan berpihak kepada masyarakat.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wagirin Arman: Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
Tak Tunggu 21 Oktober, Bupati Madina Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
Wabup Atika Tegas! Dana Bantuan Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Madina Tak Boleh Dipotong
Buka Jalan Menuju Masa Depan, Lapas Padangsidimpuan Dorong Warga Binaan Belajar Literasi
MKGR Sumut Ikut Ziarah ke Makam Pahlawan, Darma Putra Rangkuti: Momentum Mengenang Jasa Pejuang Bangsa
komentar
beritaTerbaru