sumut24.co - Jakarta
Baca Juga:
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas
PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta
penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan
konsumen dan masyarakat.
Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan
dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada
sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain :
1. Jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari
aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan
yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.2. Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku
meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk
meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak
yang berizin dimaksud.3. Penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau
proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model
bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
4. Money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get
member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang
nyata dan berkelanjutan.5. Perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan
aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas
berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi,
grup percakapan, serta kanal digital lainnya.
Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran. Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan
OJK mengimbau masyarakat untuk:
1. Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan
keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat;
2. Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi
OJK (Kontak 157);
3. Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan
pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya;
4. Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi
kepada pihak mana pun; dan
5. Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke
sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait
untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini
merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak
pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian,
penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal,
masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak
OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat
melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening
pelaku secara cepat. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News