Sabtu, 30 Mei 2026

Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal

Administrator - Sabtu, 30 Mei 2026 09:34 WIB
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas

PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta

penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan

konsumen dan masyarakat.


Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan

dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada

sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain :

1. Jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari

aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan

yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

2. Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku

meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk

meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak

yang berizin dimaksud.

3. Penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau

proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model

bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

4. Money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get

member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang

nyata dan berkelanjutan.

5. Perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan

aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas

berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.


Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi,

grup percakapan, serta kanal digital lainnya.


Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran. Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk:

1. Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan

keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat;

2. Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi

OJK (Kontak 157);

3. Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan

pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya;

4. Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi

kepada pihak mana pun; dan

5. Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke

sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.


Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait

untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini

merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak

pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian,

penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.


Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal,

masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat

melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening

pelaku secara cepat. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
OJK PERCEPAT PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH MELALUI SINERGI  LINTAS SEKTOR
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA
AH Persaingan Industri Perbankan Nasional
Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Lampung
OJK Dorong Konsolidasi dan Inovasi Produk Unik Perbankan Syariah
PENGUMUMAN INDEX REVIEW REBALANCING MSCI  MOMENTUM MELANJUTKAN REFORMASI PASAR MODAL
komentar
beritaTerbaru