Jumat, 09 Januari 2026

OJK Perkuat Keamanan Siber BPR & BPRS melalui Regulasi Penyelenggaraan Teknologi Informasi Terbaru

Administrator - Kamis, 08 Januari 2026 20:24 WIB
OJK Perkuat Keamanan Siber BPR & BPRS melalui Regulasi Penyelenggaraan Teknologi Informasi Terbaru
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) oleh BPR dan BPR Syariah. Langkah ini didukung dengan aturan pelaksanaannya dalam PADK Nomor 43/PADK.03/2025.


Penerbitan ketentuan ini merupakan bagian dari pilar kedua Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 untuk mendorong akselerasi digitalisasi serta memperkuat ketahanan industri perbankan daerah.


Fokus Utama: Keamanan dan Tata Kelola Melalui aturan ini, BPR dan BPR Syariah diwajibkan untuk memperkuat pengamanan informasi secara menyeluruh. Hal ini mencakup :

1. Penerapan tata kelola dan manajemen risiko TI yang lebih ketat.

2. Peningkatan perlindungan data pribadi nasabah.

3. Penguatan ketahanan siber agar lebih responsif dalam mendeteksi dan mengatasi serangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui berita rilisnya menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang optimal.

"Diharapkan BPR dan BPR Syariah memiliki lingkungan yang mendukung penyelenggaraan TI dari aspek SDM (people), proses (process), hingga teknologi (technology), dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik," ujar Dian (8/1).


Poin-Poin Penting dalam Regulasi Baru: Secara garis besar, ketentuan TI bagi BPR dan BPR Syariah ini mengatur lima area utama:

1. Wewenang & Tanggung Jawab: Penetapan tugas Direksi dan Dewan Komisaris terkait tata kelola TI.

2. Arsitektur TI: Standar infrastruktur bagi BPR/S yang menyediakan layanan digital.

3. Manajemen Risiko: Mencakup pengamanan informasi, kerja sama dengan pihak ketiga (PPJTI), serta kewajiban memiliki Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan).

4. Lokasi Data: Penempatan sistem elektronik wajib berada pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia.

5. Ketahanan Siber: Merespons meningkatnya konektivitas antara sistem bank dengan ekosistem pihak ketiga.


Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Nasabah

Dian Ediana Rae juga menekankan bahwa pengembangan sistem TI, baik dilakukan secara mandiri maupun menggunakan vendor, tidak boleh mengesampingkan kesehatan bank. Prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah harus menjadi prioritas utama.

Masa Berlaku Ketentuan ini mulai berlaku efektif satu tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya aturan baru ini, maka POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
Ketahanan Sektor Keuangan Indonesia 2026, IHSG Cetak Rekor dan Perbankan Semakin Solid
OJK Tegaskan Komitmen Transformasi Berkelanjutan
Groundbreaking Pembangunan Gedung Kantor OJK Sumut, Rico Waas: Jadi Titik Awal Penguatan Sistem Keuangan di Kota Medan
BEI Siap Luncurkan Transaksi Short Selling
Bupati Tapanuli Selatan Disebut dalam Dugaan Penerimaan Dana CSR BI dan OJK
Nama Anggota DPR RI Komisi XI yang Diduga Terlibat Dana CSR BI dan OJK 2020–2023 dan Dua Pindah Ke Eksekutif sedang Pengembangan Sorotan KPK
komentar
beritaTerbaru