
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaBaca Juga:
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan, penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih ini berdasarkan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024.
"Berdasarkan hal ini, KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut 2 Letnan dan Levi sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030," kata Tagor saat menyampaikan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih.
Tagor menambahkkan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pasangan Letnan - Levi memperoleh sebanyak 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah.
Kemudian, Calon Walikota terpilih Letnan Dalimunthe dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan hak suaranya pada pilkada kemarin. Khususnya kepada seluruh pendukung dan simpatisan Letnan - Levi ( MANTAP).
Kami berharap koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama seluruh stakeholder dalam membangun Kota Padangsidimpuan kedepan.
" Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggung jawab yang berat", tambahnya.
Selanjutnya, Penjabat Walikota Padangsidmpuan Timur Tumanggor dalam kesempatan tersebut mengucapkan "Selamat kepada Letnan - Levi" atas perolehan suara pada kontestasi Pilkada 2024 kemarin.
" Saya berharap tidak ada lagi 01,02 dan 03, tetapi bagaimana kita memajukan kota Padangsidimpuan", ucap Timur.
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Dari pantauan,adapun yang menghadiri diacara rapat pleno penetapan pasangan calon yaitu unsur forkopimda, ormas, ppk kecamatan, partai Letnan-Levi dan para tamu undangan lainnya.zal
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaPeringatan Hari Anak Nasional 2025PAKTA "Lindungi Anak Hebat Hari Ini, Wujudkan Indonesia Kuat 2045"
kotaAsepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
kotaPerkuat Kolaborasi Global, Seskoad Terima Kunjungan Delegasi Logistics Staff College Sri Lanka
NewsWapres Gibran Akan Hadiri Puncak Festival Pacu Jalur 2025
kotaDiduga Hendak KaburPrajurit TNI Bunuh Istri Ditangkap di Kualanamu
kotaMenteri Desa Yandri Susanto Terima Penghargaan Pena Emas 2025 dari Forum Pimred
kotaPuncak Peringatan Hari Keluarga Nasional,Kab Pakpak Bharat Terima Piagam Penghargaan Dari Wagubsu
kotaTOBA Salah satu asesor UNESCO Geopark Kaldera Toba Prof. Jose Brilha terkejut mendengar biaya berkunjung ke Geosite Taman Eden 100. Menuru
NewsMedan sumut24.coKomisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjad
kota