Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
kota
Baca Juga:
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan, penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih ini berdasarkan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024.
"Berdasarkan hal ini, KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut 2 Letnan dan Levi sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030," kata Tagor saat menyampaikan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih.
Tagor menambahkkan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pasangan Letnan - Levi memperoleh sebanyak 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah.
Kemudian, Calon Walikota terpilih Letnan Dalimunthe dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan hak suaranya pada pilkada kemarin. Khususnya kepada seluruh pendukung dan simpatisan Letnan - Levi ( MANTAP).
Kami berharap koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama seluruh stakeholder dalam membangun Kota Padangsidimpuan kedepan.
" Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggung jawab yang berat", tambahnya.
Selanjutnya, Penjabat Walikota Padangsidmpuan Timur Tumanggor dalam kesempatan tersebut mengucapkan "Selamat kepada Letnan - Levi" atas perolehan suara pada kontestasi Pilkada 2024 kemarin.
" Saya berharap tidak ada lagi 01,02 dan 03, tetapi bagaimana kita memajukan kota Padangsidimpuan", ucap Timur.
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Dari pantauan,adapun yang menghadiri diacara rapat pleno penetapan pasangan calon yaitu unsur forkopimda, ormas, ppk kecamatan, partai Letnan-Levi dan para tamu undangan lainnya.zal
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
kota
KPK Diminta Segera Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus OTT Topan Ginting
kota
Ketua YHA Ijeck Resmikan Masjid ke 60 di Kabupaten Mandailing Natal
kota
KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional
kota
Hasyim SE Buktikan Politik Humanis Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN
kota
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
kota
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
kota
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
kota
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota