Sabtu, 23 Mei 2026

Disperindag Medan Sosialisasikan Sertifikat Halal

Administrator - Rabu, 22 Juni 2016 09:24 WIB
Disperindag Medan Sosialisasikan Sertifikat Halal

Medan | Sumut24 Banyaknya saat ini label produk tidak terakan sertifikat halal, maka untuk menggencar program sertifikat halal pada produk khusus makanan, Disperindag Medan sosialisasikan dan edukasi tentang produk baik makanan, minuman maupun kosmetik yang tidak bersertifikasi halal pada labelnya.

Baca Juga:

Sekretaris Disperindag Medan, Said Chaidir, mengatakan, sosialisasi dan edukasi tersebut dilakukan agar di Tahun 2017 mendatang tidak ada lagi makanan ataupun minuman yang tidak memiliki label sertifikat halal.

“Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, ketentuan peralihan dibuat di situ bahwa undang-undang tersebut harus berlaku selambat-lambatnya tiga tahun setelah ditetapkan,” katanya Selasa (21/6).

Sebab telah ditetapkan di Tahun 2014, maka di Tahun 2017 mendatang harus sudah diterapkan dan sudah berlaku. Dan di Medan Peraturan Daerah (Perda) sudah digodok , oleh karena itu Disperindag Medan melakukan edukasi agar bisa terlaksana di tahun depan.

“Saat ini Disperindag Medan juga sedang menunggu peraturan dari pemerintah terkait undang-undang tentang sertifikat halal tersebut,” ujarnya.

Disperindag Medan untuk memberikan peringatan kepada supermarket-supermarket agar menjual produk yang layak jual.

“Disperindag ingin supermarket secara jujur menjual produknya kepada konsumen dan juga agar konsumen terlindungi yaitu membeli makanan yang baik dan bagus dalam bentuk kemasan yang bagus dan tanggal kadaluarsa yang masih lama,” ujarnya.

Untuk beberapa produk makanan tanggal kadaluarsa setidaknya tiga bulan sebelum tanggal kadaluarsa tidak boleh diperjualbelikan. Kecuali produk tertentu seperti susu anak-anak atau roti yang memang biasanya masa kadaluarsanya setelah diproduksi hanya sampai satu minggu.

“Label untuk makanan tidak boleh label yang tempelan, label harus tercantum atau tercetak dan menyatu langsung di kemasan. Kecuali produk-produk home industry yang nantinya juga akan diberlakukan hal yang sama,” jelasnya.

Ia menerangkan, Disperindag ingin memberikan edukasi kepada supplier agar menjual produk-produk yang memang layak jual. Bukan produk-produk yang sembarangan, produk yang kemasannya rusak atau tanggal kadaluarsanya mendekati.(W04).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Dewan Hakim MTQ ke-25, Letnan Dalimunthe Tekankan Penilaian Harus Objektif dan Profesional
Gaspol! Pemkab Padang Lawas Pacu Persiapan Sekolah Rakyat, Semua OPD Diminta All Out
MPR Gelar Aksi Damai di Padang Lawas, Soroti Penanganan Kasus yang Dinilai Lambat
Bobby Tolak Proyek Rp 484 Miliar yang Dinilai Tak Jelas
IPM Desak BNN Tes Rambut Pejabat dan Anggota DPRD Madina Terkait Dugaan Narkoba
BLACKOUT MASSAL! Sistem Listrik Sumbagut Lumpuh, Aceh hingga Sumut Gelap Gulita
komentar
beritaTerbaru