Baca Juga:
Palas | Sumut24.co -
Puluhan massa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) menggelar aksi damai di Kabupaten Padang Lawas, Kamis (21/5/2026). Dalam aksi tersebut, para peserta membawa seruan bertajuk "Mengetuk Pintu Keadilan" sebagai bentuk aspirasi terhadap dugaan persoalan lahan dan penanganan hukum yang dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
Aksi berlangsung tertib dengan titik unjuk rasa di depan Kantor Bupati Padang Lawas serta Markas Komando Polres Padang Lawas. Massa secara bergantian menyampaikan orasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Demonstrasi dipimpin oleh Koordinator Aksi Ibrahim Harahap bersama Koordinator Lapangan Ali Syahbana Siregar. Dalam penyampaiannya, massa meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas memberikan penjelasan terkait dugaan tumpang tindih lahan antara aset pemerintah daerah dengan lahan milik warga bernama Sukarman di Desa Ujungbatu Satu, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Selain meminta klarifikasi, massa juga mendesak Bupati Padang Lawas untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Padang Lawas. Tuntutan tersebut muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut mengakibatkan kerusakan tanaman kelapa sawit milik masyarakat.
Tidak hanya itu, peserta aksi turut meminta penjelasan langsung dari pihak Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan perusakan lahan masyarakat di wilayah Desa Ujungbatu Satu.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti proses penanganan laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak tahun 2019. Mereka meminta Kapolres Padang Lawas segera menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tertanggal 5 September 2019 karena dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Sorotan juga diarahkan kepada kinerja Kasat Reskrim Polres Padang Lawas yang dianggap belum maksimal dalam menyelesaikan perkara tersebut. Massa mendesak kepolisian agar segera melengkapi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P19 sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.
Melalui aksi damai tersebut, para demonstran berharap seluruh masyarakat memperoleh perlakuan yang sama di mata hukum tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.
Menanggapi tuntutan massa, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, Irwansah Sitorus, menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Sukarman masih dalam proses penyidikan dan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Perkara ini tetap kami tindak lanjuti dan proses hukumnya masih berjalan. Kami juga sudah berupaya maksimal dalam menangani kasus tersebut," ujarnya di hadapan massa aksi.
Irwansah menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya juga menghadapi gugatan praperadilan dari pelapor. Namun demikian, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, hasil praperadilan telah menolak gugatan yang diajukan pelapor dan pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kami akan memberikan kepastian hukum dan seluruh perkembangan perkara nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pelapor," tegasnya.
Aksi damai yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut berjalan aman dan kondusif. Aparat keamanan turut melakukan pengawalan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News