Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Baca Juga:
Salah satu tahapan penting pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yakni proses pendataan pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempuh cara pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Tidak hanya berhenti di situ, KPU juga mensosialisasikan berbagai regulasi terkait data pemilih melalui berbagai kanal dan media.
Namun patut disayangkan, justeru tantangan terbesar Pilkada pada konteks data pemilih yakni rendahnya kepedulian masyarakat. Berbagai indikator tersebut dapat terlihat dari mulai proses pendataan sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski KPU di berbagai tingkatan sudah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT di tempat-tempat umum, animo masyarakat untuk melihatnya sangat rendah.
Bagi sebagian besar masyarakat, proses pendaftaran atau verifikasi data pemilih bisa terasa rumit atau tidak menarik. Banyak yang merasa bahwa mereka tidak perlu repot-repot mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau tidak dalam DPT, karena mereka merasa tidak ada dampak langsung dari ketidaktepatan data tersebut. Terlebih lagi, beberapa orang mungkin merasa bahwa mereka sudah cukup terdaftar atau mereka percaya pada proses pemilu tanpa perlu memeriksanya.
Pada bagian lain di pelosok pedesaan yang jauh dari akses informasi karena terbatasnya infrastruktur, mereka mungkin kesulitan mengakses informasi melalui platform daring atau tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup di wilayah tempat tinggal mereka. Selain itu, kesibukan sehari-hari bisa membuat mereka merasa tidak memiliki waktu untuk mengecek apakah mereka terdaftar sebagai pemilih atau tidak.
Pada konteks Pilkada di Sumatera Utara, indikator rendahnya kepedulian tersebut terlihat saat hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu 27 November 2024. Berbagai keluhan muncul saat masyarakat tidak mendapatkan formulir undangan memilih. Anggapan masyarakat bahwa formulir itu menjadi syarat utama untuk dapat memilih. Ini menunjukkan masyarakat belum memastikan dirinya terdaftar atau belum di DPT. Jika mereka mengetahui sudah terdaftar, maka formulir undangan memilih itu sejatinya bukan hal mutlak untuk bisa menggunakan hak pilih.
Tapi fakta di lapangan menunjukkan tingkat kepedulian masyarakat yang rendah tersebut dapat memicu konflik langsung warga dengan petugas KPPS atau warga dengan penyelenggara Pilkada.
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis
Lombok Tengah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaanperusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bergabung dalam
Politik
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap investasi harus memberikan dampak nyata bagi penciptaan lapangan kerja ber
News