Kamis, 07 Mei 2026

Polres Limpahkan Tersangka Kasus dugaan Korupsi Blangkuncir ke Kejari Gayo Lues

Administrator - Kamis, 28 November 2019 16:56 WIB
Polres Limpahkan Tersangka Kasus dugaan Korupsi Blangkuncir ke Kejari Gayo Lues
Gayo Lues | Sumut24.co Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Blangkuncir, telah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Gayo Lues ke Kejaksaan Negri (Kejari) Gayo Luess, Selasa (26/11/2019). Tersangka tunggal penyalahgunaan dana desa tahun 2016 desa Blangkuncir berinisial AL (47) yang bersetatus Kepala Desa menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Korupsi kejaksaan Negeri Gayo Lues. Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Bobbi Sandri, SH MH melalui Kasipidsus Rajeskana, SH kepada Sumut24, Kamis (28/11/2019) mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polisi AL  terindikasi melakukan penyalahgunaan ADD di Desa Blangkuncir sebesar Rp240  juta lebih disinyalir telah berupaya memperkaya diri sendiri dan melakukan penyalahgunaan wewenang. “Atas perbuatannya, bahwa AL dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 9 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” kata Rajeskana SH. Guna penyegaran, uang dugaan korupsi Dana Desa Blangkuncir sebanyak Rp240 juta lebih tersebut diduga ditilep oleh Kepala Desa Blangkuncir berinisial AL. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat Desa Blangkuncir dan Berdasarkan hasil audit BPKP bahwa Dana Desa tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp240 juta lebih. Ditambahkan lagi oleh Kasipidsus Rajeskana, SH setelah pelimpahan ini maka pihak kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menahan AL selama 20 hari kedepan setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan kesehatan juga, tegas Kasipidsus sembari menjelaskan setelah penahanan ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh. AL selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Blangkuncir ini didampingi oleh Penasehat hukum Maripatua Purba SH mengatakan, bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan siap untuk menghadapi persidangan kedepannya.(daud)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bukan Sekadar FOMO, Reksa Dana Menjadi Gaya Hidup Kekinian Gen Z
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Warga Buntu Pane Demo, Bupati Asahan Turun Tangan
Persiapan Musda KNPI Padangsidimpuan Diduga Tidak Sesuai AD/ART, Karim Pohan Kontak DPP
Kajian Malam Jumat di Masjid Ar Ridho, Bahas Keteladanan Ibrahim, Hajar dan Ismail
Fantastis! Kejari Madina Musnahkan 54 Kg Ganja dan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Perang Lawan Narkoba Kian Panas
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Toko Pakaian
komentar
beritaTerbaru