Wakil Wali menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 2026-2031
Wakil Wali menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 20262031
kota
Baca Juga:
Personel Unit Idik PPA Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Tim Opsnal Polres Madina mengamankan seorang pria berinisial HW alias Hendra Waruwu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan berinisial EZ.
Tersangka diamankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, Provinsi Riau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga tersangka berhasil dibawa ke Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum.
Informasi mengenai keberadaan Hendra Waruwu diterima personel Polres Rokan Hulu pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Rokan Hulu.
Mendapat informasi tersebut, Unit Idik PPA Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Madina bergerak menuju Rokan Hulu pada Senin, 24 Agustus 2026 untuk menjemput tersangka.
Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polres Madina tiba di Polres Rokan Hulu. Hendra Waruwu kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat Hendra Waruwu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/XI/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATRA UTARA, tertanggal 14 November 2025.
Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sukaramai, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan Hendra Waruwu sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta subsider Pasal 473 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah tiba di Polres Madina, penyidik Unit Idik PPA Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap Hendra Waruwu pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yakni M. Sahrin Nst., S.H.
Usai menjalani pemeriksaan, Hendra Waruwu kemudian ditempatkan di Ruang Tahanan Polres (RTP) Polres Madina pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penyidik melakukan penahanan pertama terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam menangani perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya Surat Visum et Repertum, keterangan korban, keterangan para saksi, serta petunjuk yang berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., membenarkan adanya pengamanan hingga penahanan terhadap Hendra Waruwu.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan di RTP Polres Madina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Tri Boy Alvin Siahaan.
Polres Madina memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan secara profesional. Polisi juga akan melengkapi proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian pengamanan, penjemputan, pemeriksaan hingga penahanan tersangka berlangsung aman dan lancar.zal
Wakil Wali menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 20262031
kota
Kejar 10 Besar SPBE Sumut, Sekda Madina Gebrak OPD Stop Bikin Aplikasi yang Tumpang Tindih
News
Tak Mau Kecolongan, Pemko Padangsidimpuan Pantau Kesiapan Perangkat Daerah Hadapi Ombudsman
News
Piala Soeratin Zona 3 Dibuka, Wali Kota Letnan Dalimunthe Dorong Talenta Muda Padangsidimpuan
kota
Rumah Bertingkat Dilalap Api, Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Padangsidimpuan
News
833 Siswa Paluta Dapat Bantuan Pendidikan, Bupati Reski Basyah Jangan Ada yang Putus Sekolah
News
Kabur ke Riau, HW Akhirnya Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
kota
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan Tutup LK II dan LKK HMI Tingkat Nasional, 36 Kader Resmi Lulus
kota
Kapolsek Beringin Warning Pelajar Terafiliasi Geng Motor Jangan Hancurkan Masa Depan Demi Eksistensi
News
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., mengukuhkan 5.263 wisudawan dan wisudawa
kota