Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memperkuat langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf. Upaya tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf bersama sejumlah lembaga terkait.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Pemkab Madina, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Penandatanganan kerja sama serupa juga dilaksanakan secara serentak di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Pemerintah daerah bersama BPN, kejaksaan, dan instansi terkait mendorong agar tanah yang telah diwakafkan memiliki dokumen legal yang jelas.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, percepatan sertifikasi penting dilakukan untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum.
Menurut Atika, legalitas tersebut juga menjadi langkah antisipasi agar tanah wakaf tidak mudah dipersoalkan atau berujung sengketa pada masa mendatang.
"Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum," ujar Atika.
Ia mengungkapkan, Pemkab Madina saat ini telah menerima 102 sertifikat tanah wakaf. Sertifikat tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada desa maupun kelurahan yang menjadi lokasi tanah wakaf.
Atika menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengurusan sertifikasi tanah wakaf. Proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya atau gratis.
Pemkab Madina berharap program ini dapat mendorong pengelola wakaf untuk segera melengkapi administrasi dan legalitas aset yang selama ini belum memiliki sertifikat.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Kejaksaan Negeri Madina. Kepala Kejari Madina Mohammad Nursaitias memastikan pihaknya siap membantu pemerintah daerah dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah wakaf.
Ia mengatakan, tanah wakaf yang masih menghadapi sengketa akan diupayakan penyelesaiannya melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Setelah persoalan hukum diselesaikan, tanah tersebut akan didorong untuk segera mendapatkan sertifikat sehingga dapat kembali dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.
"Tanah wakaf yang bersengketa, bersama pemerintah daerah akan kami selesaikan persoalannya dan selanjutnya dibuat sertifikatnya untuk kembali difungsikan," kata Mohammad Nursaitias.
Kerja sama lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga melindungi aset wakaf dari potensi konflik kepemilikan di masa depan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdik Sumut Berlakukan PJJ 16&ndash21 Oktober 2026
News
Kabut Asap Masuk Sumut,Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
kota
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, kembali menjadi soro
News
Dua Spesialis Curanmor di Jalan Gurila Diberi Tindakan Tegas Terukur
kota
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
News
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan dI Gg Jati Panglima Denai
News
Cegah Gangguan Pernapasan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bagika nMasker kepada Warga Binaan
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program Bus Perintis di Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026)
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News