Jumat, 28 Agustus 2026

KETUM GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL: JIKA RUU PERAMPASAN ASET DISAHKAN, PRABOWO BISA TUNTASKAN AMANAH REFORMASI 98

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2026 13:48 WIB
KETUM GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL: JIKA RUU PERAMPASAN ASET DISAHKAN, PRABOWO BISA TUNTASKAN AMANAH REFORMASI 98
Baca Juga:

JAKARTA — Ketua Umum Garuda 08, Syamsul Rizal, menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang besar mencatatkan salah satu tonggak penting dalam perjalanan Reformasi 1998 apabila pemerintah bersama DPR berhasil mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Menurut Syamsul, agenda pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar, menyita, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan.

"Hanya Presiden Prabowo yang berpeluang menuntaskan salah satu amanah besar Reformasi 1998 tentang pemberantasan korupsi jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dan diterapkan secara konsisten," ujar Syamsul.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti pemberantasan korupsi baru dimulai pada era pemerintahan Prabowo. Sebaliknya, agenda tersebut merupakan amanah Reformasi yang telah memperoleh dasar hukum sejak lahirnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, kemudian diperkuat melalui UU Nomor 28 Tahun 1999 dan rezim pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu, kata Syamsul, pengesahan RUU Perampasan Aset harus dilihat sebagai kelanjutan dari proses panjang membangun sistem hukum yang mampu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku.

BUKAN SEKADAR MENGHUKUM PELAKU

Syamsul menilai salah satu kelemahan pemberantasan korupsi selama ini adalah kecenderungan melihat keberhasilan dari berapa banyak pelaku yang ditangkap dan berapa lama mereka dihukum.

Padahal, menurut dia, ukuran keberhasilan yang lebih substansial adalah apakah kekayaan yang berasal dari tindak pidana benar-benar dapat dipulihkan kepada negara.

"Koruptor dipenjara itu penting. Tetapi kalau uang dan aset hasil korupsi masih aman, masih disembunyikan, dialihkan atau dinikmati pihak lain, maka perjuangan pemberantasan korupsi belum selesai," tegasnya.

Ia menyebut UU Tipikor sebenarnya telah mengenal instrumen perampasan aset dan uang pengganti. Salah satunya melalui Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi serta pembayaran uang pengganti.

Selain itu, Pasal 38B juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan perhatian terhadap persoalan asal-usul harta kekayaan terdakwa.

"Artinya, gagasan perampasan aset bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul. Fondasinya sudah ada dalam rezim pemberantasan korupsi. Yang dibutuhkan adalah penguatan dan penyempurnaan mekanismenya," kata Syamsul.

FOLLOW THE MONEY, FOLLOW THE ASSET

Menurut Syamsul, RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat pendekatan follow the money dan follow the asset.

Pemberantasan korupsi, kata dia, tidak boleh hanya mengejar orangnya, tetapi juga harus mengikuti jejak uang dan aset yang diperoleh melalui kejahatan.

Instrumen penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset harus dibangun dalam satu sistem yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Negara jangan sampai hanya berhasil menangkap tangan pelaku, tetapi gagal menemukan ke mana uangnya pergi. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman sementara hasil kejahatannya tetap hidup dan dinikmati oleh jaringan di belakangnya," ujarnya.

Ia menambahkan, semangat pemulihan aset juga telah menjadi bagian dari komitmen internasional Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam kerangka tersebut, asset recovery menjadi salah satu elemen penting dalam pemberantasan korupsi.

PRABOWO DAN MOMENTUM REFORMASI

Syamsul mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo kini berada pada momentum strategis untuk menyelesaikan agenda yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan.

Namun ia mengingatkan, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar menjadi pencapaian politik.

Undang-undang tersebut harus benar-benar kuat secara konstitusional dan memberikan kepastian hukum.

"Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru melahirkan kewenangan yang tidak terkontrol. Negara hukum harus tetap berdiri di atas due process of law," katanya.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak milik yang sah, pihak ketiga yang beritikad baik, kontrol pengadilan, transparansi pengelolaan aset, serta mekanisme keberatan harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang atas nama negara.

REFORMASI HARUS MENGEMBALIKAN HAK RAKYAT

Syamsul menilai makna Reformasi 1998 jauh lebih besar daripada sekadar pergantian kekuasaan.

Salah satu tuntutan fundamental Reformasi adalah membangun pemerintahan yang bersih serta membebaskan penyelenggaraan negara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karena itu, menurut dia, keberhasilan Presiden Prabowo dalam konteks RUU Perampasan Aset harus diukur dari implementasinya.

"Pengesahan undang-undang hanyalah pintu masuk. Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara benar-benar mampu mengambil kembali aset hasil korupsi, mengembalikannya kepada negara, dan melakukannya tanpa pandang bulu."

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Siapa pun pelakunya, dari level bawah hingga elite kekuasaan, harus diperlakukan sama di depan hukum.

"Kalau undang-undang ini kuat, aparat penegak hukum konsisten, aset hasil kejahatan benar-benar dikembalikan, dan penegakannya tanpa pandang bulu, maka di situlah kita bisa mengatakan bahwa ada bagian dari amanah Reformasi 1998 yang benar-benar dituntaskan," ujar Syamsul.

Pada akhirnya, kata dia, penegakan hukum menghukum pelaku, perampasan aset mengejar hasil kejahatan, sementara Reformasi menuntut negara memastikan keduanya berjalan bersama dalam koridor negara hukum.

"Jangan sampai koruptornya masuk penjara, tetapi hartanya tetap hidup di luar sana. Itu bukan kemenangan negara. Kemenangan negara adalah ketika pelaku dihukum dan hasil kejahatannya kembali kepada rakyat," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
GARUDA 08, SYAMSUL RIZAL : MENGECAM SIKAP AGRESIF TENTARA ISRAEL ATAS KEMATIAN ANGGOTA TNI DI LIBANON
Garuda 08 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Doakan Presiden Prabowo
Jembatan Garuda Diresmikan di Padang Lawas Utara, Perkuat Akses Desa dan Dorong Ekonomi Warga
Garuda Pertahankan Prosedur, Aparat Main Paksa Turunkan Ketua NasDem Sumut di Kabin Pesawat
Paket Sewa Pesawat Garuda Gagal Dikerjakan,  Kalapas 1 Medan: 100 Napi diterbangkan dengan pesawat Lion Air
komentar
beritaTerbaru