Jumat, 31 Juli 2026

Sutrisno Pangaribuan Minta Bobby-Surya Hentikan Rencana Berkantor di Nias: Hanya Pencitraan dan Berpotensi Boros APBD

Administrator - Jumat, 31 Juli 2026 14:59 WIB
Sutrisno Pangaribuan Minta Bobby-Surya Hentikan Rencana Berkantor di Nias: Hanya Pencitraan dan Berpotensi Boros APBD

MEDAN– Presidium Kongres Rakyat Nasional (KorNas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, mengkritik keras rencana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya berkantor di Pulau Nias selama tiga bulan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (31/7), Sutrisno menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan lebih bernuansa pencitraan politik dibanding kebutuhan pemerintahan.
Menurutnya, tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan gubernur dan wakil gubernur memindahkan aktivitas pemerintahan ke Nias. Ia menegaskan kewenangan gubernur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga pengelolaan pemerintahan harus berpedoman pada aturan, bukan pendekatan simbolik.
"Blusukan gaya lama sudah tidak relevan. Gubernur seharusnya mengoptimalkan perangkat daerah yang sudah ada, termasuk UPT dan Cabang Dinas di wilayah, tanpa harus memindahkan kantor," ujar Sutrisno.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2026 harus mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD dan Pergub Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD.
Sutrisno meminta DPRD Sumatera Utara melakukan pengawasan ketat agar program berkantor di Nias tidak dijadikan alasan melakukan pergeseran anggaran.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, perjalanan dinas rombongan gubernur beserta pimpinan OPD, direksi BUMD, ajudan, pengawal, hingga kebutuhan transportasi dan akomodasi akan membebani keuangan daerah.
"Kalau seluruh biaya menggunakan APBD, maka itu merupakan pemborosan dan harus dihentikan," tegasnya.
Sutrisno berpendapat persoalan infrastruktur di Nias tidak harus diselesaikan dengan memindahkan aktivitas kantor gubernur. Ia menyarankan Pemprov Sumut memanfaatkan laporan dari UPT, cabang dinas, serta membangun sistem aspirasi digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan kerusakan jalan, jembatan, irigasi, maupun fasilitas pendidikan secara langsung.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan pendekatan partisipatif yang menurutnya diterapkan Gubernur Maluku Utara, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipetakan tanpa harus berkantor di daerah tertentu.
Lebih jauh, ia menilai kedatangan gubernur dan rombongan justru berpotensi mengganggu aktivitas kepala daerah di Nias karena harus mendampingi seluruh agenda gubernur.
Sutrisno menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di Nias seharusnya diawali dengan pemetaan masalah, kajian akademik, forum diskusi kelompok (FGD), penyusunan strategi, pelaksanaan program, serta evaluasi yang terukur.
"Gubernur yang berhasil bukan karena berpindah-pindah kantor, tetapi karena mampu menggerakkan seluruh perangkatnya dan melibatkan masyarakat secara partisipatif," katanya.
Ia pun meminta Bobby Nasution menghentikan rencana berkantor di Nias apabila menggunakan anggaran daerah, kecuali seluruh pembiayaannya ditanggung secara pribadi.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Tanjungbalai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
APBD 2025 Disahkan, Bupati Putra Mahkota: Padang Lawas Siap Melaju Jadi Daerah Maju di Sumut
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi Fiskal
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026: Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
APBD Bukan Sekadar Angka, Wujud Keberpihakan pada Rakyat
komentar
beritaTerbaru