Dorong Ekonomi Kerakyatan, ABPEDNAS Deli Serdang Angkat Pelaku UMKM Jadi Koordinator Pengembangan Usaha
Dorong Ekonomi Kerakyatan, ABPEDNAS Deli Serdang Angkat Pelaku UMKM Jadi Koordinator Pengembangan Usaha
kota
Baca Juga:
Medan – Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014–2019, Sutrisno Pangaribuan, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sumut yang dinilainya kerap mengabaikan aturan hukum dan tata tertib. Kritik tersebut disampaikan menyusul polemik aksi walk out Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Sumut.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis (30/7/2026), Sutrisno menilai persoalan kuorum dalam rapat paripurna bukan sekadar persoalan politik, melainkan menyangkut aspek hukum yang menentukan sah atau tidaknya sebuah persidangan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap prosedur rapat paripurna bukanlah hal baru. Ia mencontohkan rapat paripurna pada 14 November 2025 saat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Sumut melalui pemanfaatan aset daerah.
Saat itu, pengajuan Ranperda dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumut Surya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti. Sutrisno berpendapat, mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
"Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa gubernur dapat diwakili dalam pembahasan Ranperda, kecuali pada saat pengajuan dan pengambilan keputusan. Karena itu, pengajuan Ranperda oleh wakil gubernur dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," ujar Sutrisno dalam pernyataannya.
Ia kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan aksi Bobby Nasution yang meninggalkan ruang rapat paripurna saat terjadi interupsi mengenai kuorum. Menurut Sutrisno, tindakan tersebut menunjukkan sikap yang dinilainya tidak menghormati forum DPRD.
Sutrisno menegaskan bahwa keberadaan kuorum merupakan syarat legalitas rapat paripurna sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang tidak substansial.
Ia juga mengkritik pihak-pihak yang membela tindakan Bobby dengan alasan tidak ada persoalan dalam aksi tersebut. Menurutnya, setiap proses persidangan DPRD harus berpedoman pada tata tertib serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Sutrisno menyebut apabila pimpinan maupun anggota DPRD menganggap persoalan kuorum tidak penting, maka hal itu menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap tata tertib lembaga legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan beberapa saat sebelum rapat paripurna DPRD Sumut yang sebelumnya dipersoalkan karena kuorum kembali dilanjutkan.
Sutrisno Pangaribuan diketahui merupakan mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014–2019. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), serta Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo).rel
Dorong Ekonomi Kerakyatan, ABPEDNAS Deli Serdang Angkat Pelaku UMKM Jadi Koordinator Pengembangan Usaha
kota
Sutrisno Pangaribuan Nilai DPRD Sumut Diduga Abaikan Tata Tertib Demi Bobby Nasution, Soroti Keabsahan Rapat Paripurna
kota
Bukabukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
News
Dari Kopi Mandailing hingga Gordang Sambilan, Bupati Saipullah Tunjukkan Kekayaan Madina di PRSU
kota
Dapat Perlawanan WargaSatresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
kota
Polri untuk Masyarakat, Polsek Barumun Salurkan Bantuan kepada Ibu Nur Cahaya yang Tengah Berjuang Melawan Penyakit
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Dihadapan Sidang Istimewa DPRD Pakpak Bharat, Bupati Pakpak Bharat Frans Bernhard Tumanggor menyampaikan apresias
News
Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
kota
HUT Kab.Pakpak Bharat Ke 23 Tahun,DPRD Menggelar Sidang Istimewa
kota
Bobby Diminta Buka Rekaman CCTV Rapat Paripurna DPRD Sumut, IGoWa Soroti Dugaan Tak Kuorum
kota