Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
kota
Baca Juga:
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan.
"Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait," ujar I Wayan Gedin Arianta dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, mekanisme pemeriksaan internal merupakan bagian dari sistem pengawasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi dan komitmen menjaga integritas aparatur.
Kasi Penkum menambahkan, proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati tahapan yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan tim pengawasan untuk bekerja secara independen.
Kejati Kalimantan Barat menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejati Kalbar menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi, sekaligus memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
(Rilis/Kejati Kalbar)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
kota
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum
SPBU di Depan Lapangan Segitiga Diduga Jual BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Dalam Karung Beras
kota
sumut24.co MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) P
kota
MEDAN Sumut24.co Media Sumut24 Group membuka peluang kerja sama strategis dengan perusahaan agribisnis terkemuka, Asian Agri Group, melalu
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Sumatera Utara semakin mencuat. Hingga saat
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Sumatera Utara semakin mencuat. Hingga saat
News