Senin, 15 Juni 2026

Rakyat Menunggu! Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina, Tamperak: Jangan Sampai Kasus Ini “Dikubur”

Administrator - Senin, 15 Juni 2026 19:05 WIB
Rakyat Menunggu! Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina, Tamperak: Jangan Sampai Kasus Ini “Dikubur”

Madina | Sumut24.co

Baca Juga:

Dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik, Senin (15/06/2026).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus yang disebut melibatkan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2022–2023.

Desakan tersebut muncul setelah LSM Tamperak secara resmi menyerahkan laporan beserta data tambahan kepada Kejatisu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Data itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran program stunting yang selama ini menjadi perhatian publik di Mandailing Natal.

Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut.

Menurut Yakub, jangan sampai perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas berakhir tanpa kejelasan. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah dugaan penyimpangan itu masih dalam proses pendalaman, telah dituntaskan, atau justru dihentikan.

"Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa ada penjelasan resmi," ujarnya.

Yakub menegaskan bahwa persoalan dana stunting tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Program percepatan penurunan stunting merupakan agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan anak dan mencegah gagal tumbuh pada generasi penerus bangsa.

Namun di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, efektivitas pelaksanaan program serta penggunaan dana kini menjadi bahan diskusi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran stunting di daerah, termasuk di Mandailing Natal.

Sorotan terhadap program ini bukan tanpa alasan. Dalam Sidang Paripurna DPRD Mandailing Natal terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD diketahui pernah meminta Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap penggunaan anggaran stunting.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata.

*KPK Pernah Ingatkan Potensi Korupsi Program Stunting*

Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga pernah mengingatkan bahwa program penanganan stunting termasuk sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.

Kerawanan tersebut dinilai bisa terjadi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

Karena itu, Tamperak menilai dugaan penyimpangan pada program stunting harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program.

Yakub mengatakan, semakin lama status penanganan perkara tidak dijelaskan secara terbuka, semakin besar ruang spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

"Yang berbahaya bukan hanya jika korupsi itu benar terjadi. Tetapi juga hilangnya kepercayaan publik akibat tidak adanya kejelasan terhadap proses penanganan kasus," katanya.

*Tamperak Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah*

Meski mendesak transparansi, Tamperak menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak sedang menghakimi pihak mana pun.

Namun demikian, menurut mereka, prinsip keterbukaan harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, hal itu dinilai perlu dijelaskan kepada publik secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tamperak juga mengingatkan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia kepada seluruh jajaran kejaksaan agar berani menangani perkara korupsi besar yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Pesan itu dianggap relevan dengan dugaan penyimpangan dana stunting di Mandailing Natal, mengingat program tersebut merupakan program strategis nasional dengan anggaran besar dan menyentuh langsung kelompok masyarakat rentan.

"Kejaksaan merupakan benteng terakhir kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu kami berharap Kejatisu tetap berada di garis depan untuk mengungkap persoalan ini secara terang dan tuntas," ujar Yakub.

*Komitmen Kawal Dugaan Kasus Hingga Tuntas*

Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, LSM Tamperak menyatakan akan terus menyerahkan data, dokumen, dan informasi tambahan hasil pendalaman lapangan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan negara.

Bagi Tamperak, persoalan dugaan penyimpangan dana stunting bukan sekadar masalah administrasi keuangan, melainkan soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Dana stunting, kata mereka, diperuntukkan melindungi anak-anak dari ancaman gagal tumbuh. Karena itu, setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Tamperak berharap dugaan persoalan tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas atas penanganannya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Ambil Alih Kasus Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar, Ada Apa dengan Penanganan di Kejari?
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Rizaldi Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jaksa Agung : Tuduh Wartawan Seenaknya, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Mengemuka
Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas Sebagai Kajati Sumut
Kajati Sumut Harli Siregar Dipromosikan Inspektur III  ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar
komentar
beritaTerbaru