Baca Juga:
MEDAN– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang berlokasi persis di depan Lapangan Segitiga Lubuk PAKAM Kabupaten Deliserdang dengan SPBU berkode 14.203.1156 , diduga melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan wadah jerigen serta pembelian di luar ketentuan.
Berdasarkan pantauan , terlihat ada konsumen yang membawa karung beras dengan jerigen di dalam karung tersebut sedang mengisi BBM, Padahal, peraturan yang berlaku secara tegas melarang pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen atau wadah tidak resmi, serta membatasi pembelian hanya untuk kendaraan bermotor yang terdaftar dan memenuhi syarat kelayakan. Larangan ini dimaksudkan agar BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial maupun diselundupkan.

Jika terbukti menjual BBM subsidi lewat jerigen, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi berat mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin operasional, hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Perdagangan serta ketentuan penyaluran BBM.
Warga berharap Dinas Perdagangan Sumatera Utara, Satuan Tugas Pengawasan BBM, serta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara segera turun melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi tersebut. "Kami ingin BBM subsidi benar-benar dinikmati pengendara yang berhak, bukan dikumpulkan lewat jerigen," ujar salah satu warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News