Senin, 13 Juli 2026

Janji Gandakan Uang dalam 7 Hari, Wanita Ini Dibekuk Polres Padangsidimpuan Usai Rugikan 51 Korban Rp400 Juta

Ismail Nasution - Senin, 13 Juli 2026 12:25 WIB
Janji Gandakan Uang dalam 7 Hari, Wanita Ini Dibekuk Polres Padangsidimpuan Usai Rugikan 51 Korban Rp400 Juta

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong yang menyebabkan puluhan warga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MA, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juli 2026.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. melalui Satreskrim menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula saat salah seorang korban, Yuan Putri Kemayung (19), melihat unggahan Instagram Story milik tersangka pada 5 Juli 2026.

Dalam unggahan tersebut, MA menawarkan program investasi dengan keuntungan yang sangat menggiurkan. Korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Modus yang ditawarkan cukup sederhana. Setiap orang yang mengirim dana investasi akan memperoleh keuntungan hingga dua kali lipat dalam tempo singkat, yakni 7 hari, 14 hari, hingga 30 hari.

Karena yakin setelah melihat sejumlah unggahan yang dibuat tersangka, korban kemudian mentransfer uang investasi sebesar Rp10 juta dengan janji akan menerima pengembalian sebesar Rp11,6 juta dalam waktu tujuh hari.

Namun, pada 9 Juli 2026, korban mengetahui bahwa tersangka tidak mampu mengembalikan dana sebagaimana dijanjikan. Belakangan terungkap bahwa banyak korban lain juga mengalami nasib serupa.

Saat dimintai pertanggungjawaban, tersangka mengakui dana yang diterimanya telah digunakan untuk membayar utang kepada pihak lain.

Korban bersama sejumlah saksi kemudian mengamankan tersangka sebelum akhirnya menyerahkannya kepada Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai hukum.

Hasil penyelidikan Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap bahwa praktik investasi bodong tersebut telah berjalan sejak Mei 2026 hingga Juli 2026.

Sejauh ini, polisi mencatat terdapat 51 orang korban, sementara 48 korban telah menyerahkan identitas beserta bukti transfer kepada penyidik.

Nominal investasi yang disetorkan para korban sangat bervariasi, mulai dari Rp2 juta, Rp10 juta, Rp17 juta, hingga mencapai Rp68 juta.

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain: Satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, dokumen bukti transfer, dan surat pernyataan dari 48 korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta pengakuan tersangka, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka.

Penyidik mengungkap, tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan investasi berimbal hasil tidak wajar melalui media sosial.

Korban dijanjikan bahwa dana sebesar Rp1 juta akan berkembang menjadi Rp2 juta hanya dalam hitungan hari. Skema tersebut terus dipromosikan untuk menarik lebih banyak investor.

Dana dari korban baru diduga digunakan untuk membayar kewajiban kepada korban sebelumnya, hingga akhirnya skema tersebut tidak lagi mampu berjalan dan seluruh pembayaran macet.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.

"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan mekanisme investasinya sebelum menyerahkan dana. Jangan mudah percaya hanya karena promosi di media sosial atau testimoni yang belum tentu benar," tegas AKBP Wira Prayatna.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya yang memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aksi penipuan.

"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para korban. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lain. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dan melengkapi bukti-bukti yang dimiliki," tambahnya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik investasi bodong tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Drainase Jalinsum Tersumbat, Satlantas Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Selamatkan Pengguna Jalan
Polres Padangsidimpuan Kerahkan 113 Personel Amankan Konser Dongker, Feel Koplo dan For Revenge
Gerebek Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ratakan Seluruh Barak Dengan Cara Dibakar
Kapolres Padangsidimpuan Pastikan Bulls Motion Unity Fest Digelar Aman, Risk Assessment Dilakukan Polda Sumut
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru