Rabu, 08 Juli 2026

LSM LARaS : Tindak Bangunan Dijalan Tangkul 14 Unit Disulap 26 Unit, Dijalan Budi Utomo 3 Tiga Lantai Disulap 4 Unit 3 Lantai Setengah, Komisi D DPRD

Darmanto - Rabu, 08 Juli 2026 14:35 WIB
LSM LARaS : Tindak Bangunan Dijalan Tangkul 14 Unit Disulap 26 Unit, Dijalan Budi Utomo 3 Tiga Lantai Disulap 4 Unit 3 Lantai Setengah, Komisi D DPRD
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Gawat kali ah... Pemerintah kota ( Pemko) Medan dalam hal ini, Dinas PKP2R Cikataru (Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang dan Ciptakarya dan Tata ruang) sampai kecolongan .

Pasalnya, bangunan dijalan Tangkul Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung dan dijalan Budi Utomo dikelurahan dan kecamatan yang sama yang diduga jelas jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sampai berita ini tayang terkesan 'dibiarkan' .

Pantauan wartawan dilapangan, bangunan dijalan Tangkul Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya 14 unit tiga lantai namun dilapangan pengembang atau pemilik bangunan menyulap atau membangun diduga jadi 26 unit tiga lantai. Diduga selisih 12 unit dari PBG yang diperoleh pengembang atau pemilik bangunan, sementara yang dijalan Budi Utomo ijin PBG nya tertera 3 unit tiga lantai. Namun dilapangan pengembang membangun menjadi 4 unit tiga lantai setengah.

Disamping itu, bangunan dijalan Tangkul disinyalir dibangun tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan Dinas PKP2R Cikataru Medan. Pantauan wartawan dilapangan pemilik bangunan membuat jalan atau akses keluar masuk komplek bangunan yang sudah dikerjakan 55 persen ini menurut sumber maksimal 6 meter minimal 4 meter. Namun pengembang membuka akses jalan masuk jadi 4 meter.



Saat dikonfirmasi MPOL mengenai bangunan diduga merugikan PAD Pemko Medan dari sektor retribusi ijinPBG didua lokasi tersebut, apakah sudah ada tindakan administratisi dan pemberhentian sementara. Sayang sampai berita ini naik tayang Jhon Lasse Kepala Dinas PKP2R Cikataru Medan tidak menjawab pesan Watshap yang dikirimkan MPOL.

Sementara itu, Lailatul Badri anggota komisi IV DPRD Medan menyikapi hal diatas menegaskan segera mengkoordinasi kan dikomisi tersebut. Kita segera sidak kelapangan bang . Dan kita akan rapat dengar pendapat (RDP) kan bang sesama komisi IV. Ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada MPOL kemarin saat dihubungi via watshap.

Disamping itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara ( LSM LARaS) minta pemko Medan menindak dan menyabut ijin atau membekukan PBG yang sudah dikeluarkan.Ini hak prerogatif walikota, ujar Firdaus Tanjung, Direktur Eksekutif LSM LARaS.

Menurut LSM LARaS, pemko khusunya walikota Medan, berhak untuk menyabut, membekukan , menghentikan sementara bangunan yang disinyalir menyimpang dari PBG yang dikeluarkan. Peraturan Pemerintah
no 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang undang no. 28 tentang bangunan gedung , berdasar regulasi ini pemko atau walikota Medan bisa memberikan saksi. sanksi administra berupa penghentian paksa terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan PBG yan dikeluarkan, dan sanksi pidana dan denda ujar Direktur Eksekutif LSM LARaS.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
BNCT dan Shipping Line Bahas Penyelarasan Layanan untuk Mendukung Kelancaran Arus Logistik
Pemkab Asahan Sambut Baik Rencana Pembangunan Jaringan Listrik di Dusun VIII Desa Pertahanan
Soal Fasum Cotempo, Ketua Komisi IV Diduga Diintervensi Politik
Geruduk Kantor PTPN IV Medan, LSM Asahan Tuduh Ada Praktek KKN di Proyek Perkebunan
Jual Beli Titik Dapur Gizi Disorot, Forwaka Asahan Minta Seluruh SPPG Diaudit Total
komentar
beritaTerbaru