Senin, 21 September 2026

Restorative Justice Bukan Sekadar Damai, Polres Tapsel Tegaskan Tak Bisa Dipakai “Cuci Tangan” dari Hukum

Administrator - Jumat, 05 Juni 2026 11:07 WIB
Restorative Justice Bukan Sekadar Damai, Polres Tapsel Tegaskan Tak Bisa Dipakai “Cuci Tangan” dari Hukum
Baca Juga:

Paluta | Sumut24.co

Upaya memperkuat pemahaman hukum di tengah masyarakat terus dilakukan jajaran kepolisian. Kali ini, Polres Tapanuli Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan edukasi hukum kepada berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, mulai dari aparat desa, lurah, camat, tokoh masyarakat, hingga unsur penegak hukum terkait penerapan keadilan restoratif secara benar dan tidak disalahgunakan.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU BD Sitorus, SH, MH, menegaskan bahwa konsep Restorative Justice tidak boleh dipahami hanya sebagai jalan damai antara pelapor dan terlapor semata.

Menurutnya, penerapan RJ harus tetap mengedepankan rasa keadilan, perlindungan terhadap korban, serta tanggung jawab hukum dari pelaku.

"Prinsip Restorative Justice adalah menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan mengabaikan proses hukum," tegas IPTU BD Sitorus di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, RJ harus dijalankan secara profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku dapat dengan mudah lolos dari tanggung jawab hukum.

Sementara itu, materi teknis terkait penerapan RJ disampaikan langsung oleh KBO Satreskrim Polres Tapsel, IPTU Tua Pardamean Saragih, SH. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif wajib dilakukan secara selektif, terbuka, dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

Menurutnya, aparat pemerintah di tingkat desa hingga kelurahan memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas sosial, karena sering menjadi pihak pertama yang mengetahui munculnya konflik atau persoalan di tengah masyarakat.

"Restorative Justice harus menjadi sarana penyelesaian yang bermartabat, bukan ruang untuk menekan korban ataupun menghindari pertanggungjawaban hukum," ungkap IPTU Tua Pardamean Saragih.

Polres Tapsel juga menilai pemahaman tentang mekanisme RJ sangat penting dimiliki perangkat pemerintahan daerah agar penyelesaian konflik sosial di masyarakat tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum, di antaranya perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap, serta Anggota DPRD Sumatera Utara Komisi A Abdul Rahim Siregar, ST, MT.

Selain itu, hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Farhan Marpaung, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dr. Patuan Ramat Syukur P. Hasibuan, para kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, hingga Ketua MUI Paluta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait Restorative Justice semakin meningkat, sehingga penerapannya benar-benar menjadi solusi hukum yang adil, manusiawi, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
P-APBD 2026 Paluta Resmi Disahkan, Basri Harahap Janji Percepat Pelaksanaan Program
Cegah Korupsi dari Hulu, Bersama Gubsu Bobby Nasution Bupati Paluta Reski Basyah Ikut Teken Komitmen Tata Kelola Anggaran
Wabup Paluta Basri Harahap Cek Relokasi Pasar Gunungtua: Pedagang Harus Nyaman, Warga Harus Aman
Paluta Raih Predikat “Inovatif”, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
HUT RI ke-81 di Paluta: Bupati Reski Basyah Pimpin Upacara, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Kerja Nyata
Paluta Peringati HUT RI ke-81, Defile Meriah Satukan Berbagai Elemen Masyarakat
komentar
beritaTerbaru