Jumat, 05 Juni 2026

Restorative Justice Bukan Sekadar Damai, Polres Tapsel Tegaskan Tak Bisa Dipakai “Cuci Tangan” dari Hukum

Administrator - Jumat, 05 Juni 2026 11:07 WIB
Restorative Justice Bukan Sekadar Damai, Polres Tapsel Tegaskan Tak Bisa Dipakai “Cuci Tangan” dari Hukum
Baca Juga:

Paluta | Sumut24.co

Upaya memperkuat pemahaman hukum di tengah masyarakat terus dilakukan jajaran kepolisian. Kali ini, Polres Tapanuli Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan edukasi hukum kepada berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, mulai dari aparat desa, lurah, camat, tokoh masyarakat, hingga unsur penegak hukum terkait penerapan keadilan restoratif secara benar dan tidak disalahgunakan.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU BD Sitorus, SH, MH, menegaskan bahwa konsep Restorative Justice tidak boleh dipahami hanya sebagai jalan damai antara pelapor dan terlapor semata.

Menurutnya, penerapan RJ harus tetap mengedepankan rasa keadilan, perlindungan terhadap korban, serta tanggung jawab hukum dari pelaku.

"Prinsip Restorative Justice adalah menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan mengabaikan proses hukum," tegas IPTU BD Sitorus di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, RJ harus dijalankan secara profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku dapat dengan mudah lolos dari tanggung jawab hukum.

Sementara itu, materi teknis terkait penerapan RJ disampaikan langsung oleh KBO Satreskrim Polres Tapsel, IPTU Tua Pardamean Saragih, SH. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif wajib dilakukan secara selektif, terbuka, dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

Menurutnya, aparat pemerintah di tingkat desa hingga kelurahan memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas sosial, karena sering menjadi pihak pertama yang mengetahui munculnya konflik atau persoalan di tengah masyarakat.

"Restorative Justice harus menjadi sarana penyelesaian yang bermartabat, bukan ruang untuk menekan korban ataupun menghindari pertanggungjawaban hukum," ungkap IPTU Tua Pardamean Saragih.

Polres Tapsel juga menilai pemahaman tentang mekanisme RJ sangat penting dimiliki perangkat pemerintahan daerah agar penyelesaian konflik sosial di masyarakat tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum, di antaranya perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap, serta Anggota DPRD Sumatera Utara Komisi A Abdul Rahim Siregar, ST, MT.

Selain itu, hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Farhan Marpaung, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dr. Patuan Ramat Syukur P. Hasibuan, para kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, hingga Ketua MUI Paluta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait Restorative Justice semakin meningkat, sehingga penerapannya benar-benar menjadi solusi hukum yang adil, manusiawi, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menuju Birokrasi Modern, Bupati Reski Basyah Genjot Manajemen Talenta ASN Paluta
Gaspol! Pemkab Padang Lawas Pacu Persiapan Sekolah Rakyat, Semua OPD Diminta All Out
Menuju Desa Modern, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Resmikan Program Desa Cinta Statistik 2026
Aksi Nyata untuk Rakyat! Andar Amin Harahap Bersama BPKH Bagikan 1.000 Paket Sembako Warga Sumut II
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Tinjau Mako Polres Sementara di Aek Suhat, Siap Perkuat Keamanan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Hadir Antar Jemaah Haji, 106 Warga Paluta Resmi Berangkat ke Tanah Suci
komentar
beritaTerbaru