DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
Pemerintah Kota Padangsidimpuan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Tempat Penampungan Barang Bekas atau yang dikenal masyarakat sebagai usaha butut/manjal di kawasan Sitataring. Keputusan itu diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat dari Kelurahan Batang Ayumi Julu dan Kelurahan Bonan Dolok terkait dampak aktivitas usaha tersebut.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kota Padangsidimpuan, Pemkot bersama DPRD sepakat menghentikan sementara izin aktivitas para pelaku usaha dan mewajibkan relokasi dalam waktu paling lama satu bulan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penandatanganan yang ditandatangani sejumlah pejabat dan perwakilan masyarakat, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh Nasution, Wakil Ketua DPRD Taty Ariani Tambunan, Ketua Komisi I Marataman Siregar, Ketua Komisi II Dewi Fortuna Nasution, Ketua Komisi III Abdul Rahman Harahap, serta perwakilan masyarakat Kelurahan Bonan Dolok, Hendri Siahaan.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa selama proses relokasi berlangsung, seluruh aktivitas jual beli di lokasi lama dilarang total. Kebijakan itu diberlakukan guna merespons keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan persoalan lingkungan, ketertiban umum, hingga dampak sosial akibat aktivitas usaha barang bekas di kawasan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara izin usaha bersifat wajib dan mengikat seluruh pelaku usaha yang berada di kawasan Sitataring.
"Selama masa relokasi, aktivitas jual beli di lokasi Sitataring tidak diperbolehkan sama sekali. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar," tegas Rahmat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini meminta penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman bagi warga sekitar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung dalam RDP lintas komisi pada 29 Mei 2026 lalu.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Pemkot Padangsidimpuan dalam menyikapi keresahan warga. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat menyambut positif keputusan tersebut. Perwakilan warga Kelurahan Bonan Dolok, Hendri Siahaan, berharap relokasi benar-benar direalisasikan dan aktivitas usaha barang bekas tidak lagi beroperasi di kawasan Sitataring.
"Kami berharap keputusan ini benar-benar dijalankan sesuai kesepakatan. Warga ingin lingkungan kembali nyaman dan tertib," katanya.
Keputusan relokasi ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya penataan kawasan perkotaan serta menjaga kenyamanan lingkungan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.zal
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News