Rabu, 03 Juni 2026

Dipimpin Ketua Dewan Srifitrah Munawaroh, Pemkot dan DPRD Sepakat Tutup Aktivitas Manjal di Sitataring, Pelaku Usaha Wajib Relokasi

Administrator - Rabu, 03 Juni 2026 16:30 WIB
Dipimpin Ketua Dewan Srifitrah Munawaroh, Pemkot dan DPRD Sepakat Tutup Aktivitas Manjal di Sitataring, Pelaku Usaha Wajib Relokasi
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Pemerintah Kota Padangsidimpuan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Tempat Penampungan Barang Bekas atau yang dikenal masyarakat sebagai usaha butut/manjal di kawasan Sitataring. Keputusan itu diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat dari Kelurahan Batang Ayumi Julu dan Kelurahan Bonan Dolok terkait dampak aktivitas usaha tersebut.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kota Padangsidimpuan, Pemkot bersama DPRD sepakat menghentikan sementara izin aktivitas para pelaku usaha dan mewajibkan relokasi dalam waktu paling lama satu bulan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penandatanganan yang ditandatangani sejumlah pejabat dan perwakilan masyarakat, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh Nasution, Wakil Ketua DPRD Taty Ariani Tambunan, Ketua Komisi I Marataman Siregar, Ketua Komisi II Dewi Fortuna Nasution, Ketua Komisi III Abdul Rahman Harahap, serta perwakilan masyarakat Kelurahan Bonan Dolok, Hendri Siahaan.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa selama proses relokasi berlangsung, seluruh aktivitas jual beli di lokasi lama dilarang total. Kebijakan itu diberlakukan guna merespons keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan persoalan lingkungan, ketertiban umum, hingga dampak sosial akibat aktivitas usaha barang bekas di kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara izin usaha bersifat wajib dan mengikat seluruh pelaku usaha yang berada di kawasan Sitataring.

"Selama masa relokasi, aktivitas jual beli di lokasi Sitataring tidak diperbolehkan sama sekali. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar," tegas Rahmat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini meminta penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman bagi warga sekitar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung dalam RDP lintas komisi pada 29 Mei 2026 lalu.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Pemkot Padangsidimpuan dalam menyikapi keresahan warga. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat menyambut positif keputusan tersebut. Perwakilan warga Kelurahan Bonan Dolok, Hendri Siahaan, berharap relokasi benar-benar direalisasikan dan aktivitas usaha barang bekas tidak lagi beroperasi di kawasan Sitataring.

"Kami berharap keputusan ini benar-benar dijalankan sesuai kesepakatan. Warga ingin lingkungan kembali nyaman dan tertib," katanya.

Keputusan relokasi ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya penataan kawasan perkotaan serta menjaga kenyamanan lingkungan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dampak Blackout, DPRD Medan Minta PT PLN Beri Kompensasi Kerugian Pelanggan
Pansus PAD Desak Pemko Medan Maksimalkan Pelayanan Kebersihan di Kota Medan
dr Faisal Arbie Dukung Penuh Walikota Medan Terbitkan Perwal, Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung APBD
Paul MA Simanjuntak : "Sikat Semua Billboard Bermasalah, Penertiban Jangan Pilih Kasih"
Pansus Sebut Pemkot Medan Tak Serius Tertibkan Asetnya
DPRD Medan Terima Kunjungan KKP Serdik Sespimmen Polri
komentar
beritaTerbaru