Sabtu, 10 Oktober 2026

Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah

Administrator - Sabtu, 23 Mei 2026 11:06 WIB
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
Istimewa
Baca Juga:

Deliserdang - Seorang pria berinisial C alias Geleng (36) warga Gang Karsono, Dusun VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (22/5/2026).

Informasi diperoleh, kasus peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 wib. Pelaku C alias Geleng membobol rumah korban Eliana Rambe di Jalan Pasar Baru KM 16,4 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dari rumah korban, pelaku C alias Geleng menggasak harta benda korban berupa 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 15 gram, 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 16 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 10 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 5 gram, 1 pasang kerabu berlian berbentuk bunga, 1 pasang kerabu berlian, dan beberapa emas lainnya yang tidak dingat korban, 1 buah televisi LCD merek Panasonic ukuran 32 Inc warna hitam, 1 buah AC portabel, 1 buah mesin outdoor AC merek sharp, 1 buah rice cooker warna hitam dan uang tunai berkisar Rp. 2.000.000. Sehingga total kerugian korban berkisar Rp 136 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku

Pencarian petugas kepolisian membuahkan hasil. Pada Jumat (22/5/2026) dinihari sekitar pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku C alias Geleng berada di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan meringkus pelaku C alias Geleng tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku C alias Geleng dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku C alias Geleng diamankan.

"Pelaku C alias Geleng mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Enam Unit Rumah Terbakar Dilalap Sijago Merah Di Desa Majanggut 1 Natam Julu
FIS UNIMED Sukses Sebagai Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026
FP3SU Bongkar Celah Keamanan Graha Mahardika: Maling Berkeliaran, Pengembang Cuma Bisa Minta Maaf?"
20 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah Rp 600 Juta, Pemko Tanjungbalai Tekankan Tepat Sasaran
Sandiaga Uno Soroti Fenomena WNI Berobat ke Luar Negeri, Medical Tourism Jadi Peluang Ekonomi Baru
Ketua Pendiri Forum WAN Muhammad Isa Keluhkan Pengembang PT Perupro Soal Keamanan Kompleks Mahardika
komentar
beritaTerbaru