Kakorlantas Polri Dinilai Hadirkan Pendekatan Humanis bagi Pengemudi Ojol
JAKARTA Langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., yang aktif mendampingi da
News
Baca Juga:
Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kondisi inilah yang dirasakan ratusan buruh PT Bukit Intan Abadi (BIA) yang berada di Kawasan KIM 1 Jln Pulau Nias No 30 Medan. Pasalnya, ratusan buruh tersebut wajibkan dikenakan potongan gaji bulanan mereka sebesar Rp10 ribu.
Menurut informasi yang diterima wartawan, pemotongan tersebut terkesan menjadi pungutan liar (pungli) yang diduga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ironisnya, pemotongan gaji buruh diduga tidak Resmi tersebut langsung dilakukan oleh oknum Admin PT BIA berinisial S hal itu diketahui oknum HRD PT Barokah Inti Gemilang (BIG) berinisial GS dan oknum Dirut PT BIG berinisial H ini pada saat awal bulan gajian ratusan buruh yang masuk bekerja melalui Biro/Penyalur buruh oleh PT BIG.
"Pungli ratusan gaji buruh PT BIA sebesar Rp10 ribu per orang sudah berlangsung selama 4 (tahun) sejak tahun 2022 lalu. Jadi, jika ditotal hingga 2026 ini, jumlahnya mencapai ratusan juta dengan dalil, pemotongan tersebut untuk menjenguk buruh apabila mengalami sakit dan santunan serta upah buruh apabila buruh sudah tidak dipekerjakan lagi. Namun, ada buruh yang dirumahkan, uang potongan itu tidak ada diberikan," ucap sumber, Senin (18/5/2026) yang meminta kepada wartawan identitasnya tidak disebutkan.
Masih diikatakan sumber, selain adanya dugaan pungli, pihak oknum PT BIA dan oknum PT BIG terkesan ada melakukan pembodohan terhadap para buruh. Pada saat awal mula pertama masuk bekerja, pihak PT BIA dan PT BIG terkesan memaksa para buruh untuk menandatangi surat pengunduran diri mereka.
"Apakah itu namanya keputusan sepihak yang merugikan para buruh yang diwajibkan menandatanganan surat pernyataan pengunduran diri buruh secara tertulis dan ditandatangani diatas materai meski setatusnya masih bekerja," ujar sumber kepada wartawan sembari menjelaskan, seharusnya, GS sebagai HRD harus bijak untuk melakukan sosialisasi dan lebih berpihak kepada buruh terkait pemotongan uang sebesar Rp10 ribu itu. Bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sementara, GS oknum HRD PT BIG yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (18/5/2026) terkait dugaan pungli dan adanya kesana pemaksaan penandatangan surat pernyataan pengunduran diri terhadap buruh yang masih aktif bekerja hingga berita ini diterbitkan belum ada memberika keterangan.
JAKARTA Langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., yang aktif mendampingi da
News
sumut24.co MEDAN , Universitas Sumatera Utara menggelar Program Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan (Leadership Seminar) bertajuk Narasi Be
kota
Medan sumut24.co Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kondisi inilah yang dirasakan ratusan buruh PT Bukit Intan Abadi (BIA)
kota
JAKARTA Politisi senior Reza Fakhrumi Tahir angkat bicara terkait polemik pejabat yang memilih berobat ke luar negeri. Menurutnya, hal t
News
Kadis Kominfo , Tekankan Peningkatan Kinerja dan Kedisiplinan Pegawai
kota
Panen Raya Jagung Kuartal II 2026, Polres Padangsidimpuan Targetkan Produksi 90 Ton untuk Dukung Swasembada Pangan
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Ikuti Zoom Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Desa
kota
Ops Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Depan Pajak Buah
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu di Bonan Dolok, Barang Bukti 1,79 Gram Diamankan
kota
Kabur Sambil Buang Kotak Rokok, Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota