Minggu, 17 Mei 2026

Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah

Administrator - Minggu, 17 Mei 2026 12:23 WIB
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
Istimewa

Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Muara Purba Nauli, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial LR (32), warga Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kasus yang terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim memperoleh sejumlah informasi dan fakta yang mengarah kepada tersangka," ujar IPTU Bontor, Kamis (14/5/2026).

Peristiwa dugaan curas tersebut terjadi di rumah korban bernama Siti Fatimah yang berada di Desa Muara Purba Nauli, Kecamatan Batang Angkola.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga masuk ke rumah korban pada malam hari dan melakukan ancaman terhadap korban. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga merobek pakaian korban sebelum membawa kabur satu unit telepon genggam milik korban.

Polisi menyebut, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sejumlah perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke rumah korban, melakukan ancaman, merobek pakaian korban, serta mengambil satu unit handphone," jelas IPTU Bontor.

Saat proses penangkapan berlangsung, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga milik korban.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 subsider Pasal 477 KUHP.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pencurian Meteran Air, Pelaku Ditangkap di Wilayah Batunadua
komentar
beritaTerbaru