Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mengoptimalkan dan mempercepat pemulihan aset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.
Kerja sama tersebut diimplementasikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dan Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Nofiansyah. Kegiatan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (13/5/2026).
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, para asisten Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, serta para Kepala Kejaksaan Negeri lainnya yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom. Hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut beserta para koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dari jajaran DJKN Sumatera Utara, kegiatan tersebut dihadiri oleh Istina Setya Lestari selaku Kepala Bidang Penilaian DJKN Sumut, Arief Fadillah, Erwin Gunawan, serta Indrawati.
Selain jajaran pejabat tersebut, kegiatan juga dihadiri seluruh pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan penjabaran tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Penandatanganan ini menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara," ujar Kajati Sumut.rel
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News