GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru: Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Baca Juga:
Persoalan ini bermula dari sengketa yang melibatkan Fenny dan CV Rezeki Baru. Dalam gugatan perdata, Fenny disebut telah bekerja di CV Rezeki Baru sejak 2000. Perselisihan kemudian muncul terkait penggunaan dana perusahaan sebesar Rp599.299.000 untuk kegiatan trading yang disebut tidak dapat ditarik kembali karena akun trading dibekukan.
Perkara tersebut kemudian berkembang dengan adanya tuduhan dugaan penggelapan uang perusahaan hingga sekitar Rp4 miliar terhadap Fenny dan Linda Megawati. Dalam gugatan, tuduhan tersebut dipersoalkan karena disebut tidak didukung hasil audit internal yang menunjukkan kerugian sebesar nilai tersebut.
Perkara perdata tersebut saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 163/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Di tengah persoalan itu, Sim Tek Hok melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/551/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Sim Tek Hok menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar dan aset atas namanya, berupa mobil Mitsubishi Xpander serta sertifikat rumah, disebut telah diambil oleh pihak yang disebut sebagai bos dari istrinya. BPKB dan STNK juga disebut ikut diambil.
Namun, penasihat hukum mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Menurutnya, LP di Polrestabes Medan yang dibuat pada 4 Januari 2026 hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas. Sementara itu, laporan pihak terlapor di Polsek Medan Kota yang dibuat pada 9 Januari 2026 disebut telah naik ke tahap penyidikan.
"LP kami di Polrestabes Medan sampai hari ini belum ada tindak lanjut, sementara LP terlapor di Polsek Medan Kota sudah naik ke penyidikan. Ini ada apa?" ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum juga mempertanyakan proses penyidikan di Polsek Medan Kota karena Fenny selaku kliennya disebut belum pernah diperiksa dalam laporan tersebut, meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena perkara perdata antara para pihak masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Menurut GMP Sumut, keadaan tersebut perlu diperhatikan agar proses pidana berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan putusan atau penanganan hukum yang saling bertentangan.
GMP Sumut juga menilai adanya persoalan prejudicieel geschil perlu dilihat apabila penentuan hak dalam perkara perdata berkaitan langsung dengan pembuktian perkara pidana. Dalam kondisi tertentu, persoalan perdata dapat menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan perkara pidana sebagaimana dikenal dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956.
"Tidak berjalannya LP kami di Polrestabes Medan menjadi tanda tanya besar. Kami meminta penyidik yang menangani laporan tersebut diperiksa," tegas Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet pada wartawan (Rabu, 26/8/2026).
Selain itu, GMP Sumut meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota terkait laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, termasuk mempertanyakan prosesnya karena Fenny disebut belum pernah diperiksa.
GMP Sumut menegaskan, yang mereka minta adalah kepastian hukum. Jika laporan di Polrestabes Medan memiliki bukti yang cukup, perkara harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup atau unsur pidananya tidak terpenuhi, perkara tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan dan dapat dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk SP3 apabila memenuhi syarat.
"Kalau cukup bukti, lanjutkan. Kalau tidak cukup bukti dan memenuhi ketentuan penghentian, berikan kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan," tegas Muhammad Idris Sarumpaet.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
kota
sumut24.co JAKARTA, Suasana politik nasional yang semakin menghangat di akhir Agustus 2026 menjadi latar berlangsungnya agenda penting Seri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Program Pemagangan Nasional Tahun 2026 sekaligus Pelatihan Pen
News
sumut24.co ASAHAN, Anggaran negara yang seharusnya mengalir untuk mewujudkan ketahanan pangan justru berhenti di tangan oknum. Program reha
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
kota
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
kota
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Berkontribusi Nyata Untuk Negeri
kota
Bisnis Kecantikan dan Kebugaran Makin Menjanjikan, Bamsoet Apresiasi Kehadiran "Sang Dewi Salon & Spa" Sebagai Penggerak Ekonomi Kelas Menen
kota