DPW-AMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
kota
Baca Juga:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam
menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara,
Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum. Adapun
berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian jumlah dana yang digelapkan dalam
kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, BNI memahami dan
turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara.
Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen
menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi
landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan," ujar Munadi.
Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah
pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna
memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
Lebih lanjut Munadi menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI
secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian
dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada
nasabah.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati
agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi
semua pihak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan
internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak
kepolisian.
Adapun produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah
tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang
dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Dia juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap
aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya
peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan
serupa.
Masyarakat diharapkan menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan
pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar
mekanisme resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap
penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan
transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujar Rian.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang
menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap
aktivitas keuangan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI,
menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan
keabsahan produk dan layanan," tambahnya.
BNI akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan
prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan
internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian
serupa di masa mendatang. Dengan dukungan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur,
BNI optimistis seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan
keadilan bagi seluruh pihak. (Rel)
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
kota
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi FiskalOleh Rusydi Nasution, STP, MM (IPB)Ketua Part
Profil
sumut24.co MedanKabar gembira bagi para pencinta buku dan keluarga di Kota Medan. Menyambut musim libur sekolah, bazar buku internasional
Info
Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pen
Politik
Medan, Kejuaraan Bola Voli MAVI Cup II Korwil Sumatera Utara resmi ditutup di Sport Center GOR Voli, Kamis (11/6/2026), setelah menyajikan l
Sport
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Medan sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Perwira Siswa Pen
News
Pembangunan Gedung Osana Keramik di Simarimbun Belum Memiliki PBG, Satpol Harus Proaktif
kota
Medan sumut24.co Selama 244 hari, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti bermacam jenis narkotika bern
News