Ketua PSI Asahan Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, Jadilah Pelayan Utama yang Semakin Presisi
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Seorang pria dewasa berinisial AF (28), yang diketahui merupakan residivis kasus cabul, diamankan Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Kasus ini sendiri tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Jalan Angkola Julu, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Korban diketahui berinisial SYP (14), seorang pelajar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat korban sedang mandi. Tiba-tiba terlapor diduga datang dan memeluk pundak korban dari arah samping sambil mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan.
Jeritan korban kemudian didengar oleh orang tua korban yang langsung keluar menuju belakang rumah dan menanyakan apa yang terjadi. Setelah mendengar penjelasan korban, pihak keluarga merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan analisa tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial AF sebagai pelaku.
Pada Senin, 11 Mei 2026, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Julu.
"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kain milik korban.
AKP Hasiholan Naibaho menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang menyangkut kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana terhadap anak. Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
sumut24.co Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, profil mendalam mengenai rekam j
Profil
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pa
News
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
kota
JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan
News
Paripurna VI DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Ke
kota
Wali Kota menghadiri Tabligh Akbar sekaligus Peresmian Mushollah Muslimat Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tomuan
kota
Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi
kota
Gerindra Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMPKNMP Tetap Dilanjutkan
kota