Selasa, 12 Mei 2026

Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibekuk Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Ternyata Residivis

Administrator - Selasa, 12 Mei 2026 16:03 WIB
Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibekuk Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Ternyata Residivis
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Seorang pria dewasa berinisial AF (28), yang diketahui merupakan residivis kasus cabul, diamankan Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Kasus ini sendiri tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Jalan Angkola Julu, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Korban diketahui berinisial SYP (14), seorang pelajar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat korban sedang mandi. Tiba-tiba terlapor diduga datang dan memeluk pundak korban dari arah samping sambil mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan.

Jeritan korban kemudian didengar oleh orang tua korban yang langsung keluar menuju belakang rumah dan menanyakan apa yang terjadi. Setelah mendengar penjelasan korban, pihak keluarga merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan analisa tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial AF sebagai pelaku.

Pada Senin, 11 Mei 2026, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Julu.

"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kain milik korban.

AKP Hasiholan Naibaho menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang menyangkut kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana terhadap anak. Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Hotel Lancar, Masyarakat Dihimbau Waspada
SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
Tega! Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri, Polres Padang Lawas Langsung Tahan Pelaku
Warga Mandailing Natal Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Madina Gercep Amankan Pelaku Pencabulan yang Melarikan Diri ke Tapsel, AKBP Arie Paloh : Segera kita Lakukan Tindakan
Pelaku Cabul Anak Ditangkap, Polres Padangsidimpuan Gandeng Ahli Psikologi untuk Dampingi Korban
komentar
beritaTerbaru