Jumat, 13 Maret 2026

SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 11:53 WIB
SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Rabu (11/2/2026) menyampaikan bahwa kejadian tersebut benar dengan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 06 Februari 2026, dimana terjadi pada Selasa, 03 Februari 2026 di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Dalam kasus ini, korban berjumlah empat orang anak perempuan yang masih berusia antara 8 hingga 9 tahun. Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitas para korban disamarkan masing-masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8).

Sementara itu, terduga pelaku berinisial SS (42) seorang laki-laki yang diketahui merupakan warga setempat. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 07 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. Terlapor kemudian memanggil para korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya. Sesampainya di dalam, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keempat korban secara berulang.

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan gelar perkara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta berkeadilan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Labusel Berhasil Amankan 41,569 Kg Ganja
Kejari Asahan Bagi Takjil ke Masyarakat dan Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silaturahmi
Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Bamban, 14,55 Gram Barang Bukti Diamankan
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Sergai Siap Amankan Arus Mudik Lebaran
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal
Pererat Sinergi, Pewarta Polrestabes Medan Silaturahmi dengan Kasatreskrim Polres Asahan
komentar
beritaTerbaru