KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
Baca Juga:
- GEMPPAR Mengamuk : Bimtek 177 Desa di Medan Dicurigai Sarang Korupsi! Kadis & Kabid PMD Diminta Copot & Diperiksa Kejaksaan
- Tutup Jambore Anak Asahan 2026, Bupati Taufik : Bangga Menjadi Anak Asahan, Cerdas dan Berkarater Sambut Indonesia Emas 2045
- KBRI : Banyak Pekerja Scame & Judi Online Asal Medan. Kakanim Imigrasi Polonia : Wajib Ikuti Regulasi Sesuai Aturan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi menahan seorang pria berinisial SDR AMH (42) yang diduga melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dilakukan secara serius dan profesional.
"Pelaku berinisial SDR AMH, usia 42 tahun, saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Padang Lawas. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKP Raden Saleh Harahap.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban sendiri, seorang perempuan berinisial SDR S (38) yang juga merupakan warga Desa Paya Baung.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak.
"Pelaku sudah kami tahan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak," tegasnya.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, demi perlindungan korban dan penegakan hukum yang berkeadilan.zal
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup rangkaian Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
News
Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPPRI)
News
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026&ndash2027
News
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
News
Rakor Saka Wanabakti Sumut 2026 Perkuat Kelembagaan dan Pembinaan
News
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News