Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Kunjungi Masjid Agung, Ini Pesannya
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Baca Juga:
Medan — Proses perizinan pemanfaatan air permukaan (pu/" target="_blank">APU) dan rekomendasi teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian lingkungan, kini disinyalir berubah menjadi ruang praktik pungutan liar (pungli) yang bersifat sistemik. Dugaan tersebut mengemuka dari pengakuan pelaku usaha, lamanya proses perizinan tanpa kepastian, hingga maraknya aktivitas pemanfaatan air dan pertambangan ilegal di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Secara normatif, rekomendasi teknis pu/" target="_blank">APU dan SIPB berada dalam kewenangan teknis bidang Sumber Daya Air (SDA) dan bertujuan memastikan daya dukung lingkungan, keseimbangan hidrologi, serta keselamatan infrastruktur sungai. Namun di lapangan, proses perizinan kerap berlangsung tanpa standar waktu pelayanan yang jelas dan transparan.
Sejumlah pemohon izin mengaku berkas permohonan dapat "mengendap" selama enam hingga dua belas bulan tanpa kejelasan persetujuan maupun penolakan. Ironisnya, proses yang berlarut tersebut disebut dapat dipercepat melalui jalur informal dengan biaya tidak resmi yang nilainya bervariasi.
"Kalau ikut jalur resmi, tidak ada kepastian. Tapi kalau ada biaya tambahan, rekomendasi bisa keluar lebih cepat," ujar salah satu pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungli untuk pengurusan rekomendasi teknis pu/" target="_blank">APU dan SIPB di lingkungan PU–SDA berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per permohonan. Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan standar biaya nol rupiah yang diumumkan secara terbuka, tidak adanya service level agreement (SLA), serta minimnya akses publik untuk memantau status permohonan izin.
Situasi tersebut membuka ruang transaksi antara pemohon dan aparat birokrasi, sekaligus menutup akses bagi pelaku usaha kecil yang tidak mampu membayar biaya informal. Ketidakpastian perizinan akhirnya mendorong sebagian pelaku usaha memilih beroperasi tanpa izin.
Dampaknya, aktivitas pemanfaatan air permukaan dan penambangan pasir maupun batuan di sungai-sungai berlangsung tanpa kendali teknis. Di sejumlah lokasi, kondisi ini memicu pendalaman sungai yang tidak terencana, kerusakan tebing dan sempadan sungai, terganggunya keseimbangan hidrologi, hingga meningkatnya risiko banjir serta degradasi kualitas air.
Alih-alih menjadi alat pengendali, rekomendasi teknis yang tertutup justru disinyalir berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang masif.
Selain merusak lingkungan, praktik ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara dan daerah. Aktivitas tanpa izin otomatis tidak tercatat dalam sistem perpajakan dan retribusi, menyebabkan hilangnya pajak pemanfaatan air permukaan, tidak optimalnya PNBP sektor pertambangan, serta kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Negara dirugikan dua kali: lingkungan rusak dan pajak tidak masuk.
Perkumpulan SEMATA (Semesta Air & Tanah) secara tegas mendesak reformasi tata kelola perizinan pu/" target="_blank">APU dan SIPB di Sumatera Utara. SEMATA merujuk pada data pemberitaan nasional yang menyebut Sumut sebagai provinsi dengan indikasi pertambangan tanpa izin (PETI) tertinggi di Indonesia, mencapai 396 titik.
SEMATA menilai persoalan utama bukan terletak pada regulasi, melainkan pada implementasi yang tertutup, tidak akuntabel, serta lemahnya monitoring dan evaluasi lintas sektor.
"Tanpa transparansi, rekomendasi teknis hanya menjadi alat transaksional. Padahal seharusnya menjadi benteng perlindungan lingkungan sekaligus sumber penerimaan negara," tegas perwakilan SEMATA.
SEMATA mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan transparansi penuh proses perizinan, termasuk publikasi alur, syarat, biaya resmi, dan tenggat waktu pelayanan. Selain itu, digitalisasi perizinan dengan sistem pelacakan terbuka dinilai mendesak untuk memutus kontak informal antara pemohon dan aparat.
Pelibatan akademisi, masyarakat terdampak, asosiasi usaha, serta organisasi lingkungan dalam evaluasi teknis juga dianggap penting guna memastikan rekomendasi berbasis data ilmiah, bukan kepentingan transaksional. SEMATA juga mendesak pembentukan mekanisme pengaduan independen yang aman, serta penindakan tegas terhadap aparatur sipil negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Kasus dugaan pungli rekomendasi teknis pu/" target="_blank">APU dan SIPB ini menjadi ujian serius komitmen reformasi birokrasi di sektor sumber daya air dan pertambangan, khususnya di era kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara saat ini. Publik menanti keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuka persoalan ini secara terang, bukan menutupnya sebagai urusan internal birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang SDA, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindustrian, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.red
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
News
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap I Tahun 2026 yang berlangsun
kota
sumut24.co MEDAN, P6T PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatera Utara pada Kamis (11/6/2026) pukul 09.39 WIB. Pemulihan
kota
sumut24.co MEDAN, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, sangat apresiasi terhadap pengelolaan kebersihan da
Kota
HMTI Siap Ambil Peran Lanjutkan Pembangunan Masjid Nurhamidah di Desa Sena
kota
Ketua TP PKK rapat persiapan Monitoring Desa/Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi, PAAR, UP2K, Aku Hatinya PKK, dan IVA Test oleh TP PK
kota
Wali Kota Silalahi dan Unsur Forkopimda Plus melakukan tepung tawar pada Jamaah Haji/Hajjah kota Pematangsiantar
kota
Pemerintah Kota Solok Terus Mendorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Berbasis Digital Melalui Kolaborasi lintas Instansi.
kota