Kamis, 07 Mei 2026

Bupati Saipullah Nasution Gaspol Sertifikasi Aset Madina, 200 Persil Ditarget Rampung 2026

Administrator - Kamis, 07 Mei 2026 21:35 WIB
Bupati Saipullah Nasution Gaspol Sertifikasi Aset Madina, 200 Persil Ditarget Rampung 2026
Istimewa

Madina | Sumut24.co

Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus memperkuat legalitas aset milik daerah. Langkah itu ditandai dengan penyerahan 14 sertifikat elektronik aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Rabu (6/5/2026).

Bupati Saipullah Nasution menegaskan, sertifikat hak milik menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga dan mempertahankan aset negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Dengan adanya Sertifikat Hak Milik, pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk mempertahankan aset tersebut. Selain itu, aset yang sudah bersertifikat juga dapat dikelola menggunakan APBD," ujar Saipullah.

Tak hanya berhenti pada 14 sertifikat yang telah diterima, Pemkab Madina juga menargetkan penerbitan sertifikat terhadap 200 persil aset daerah sepanjang tahun 2026.

Program itu disebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi aset daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah.

Di sisi lain, Pemkab Madina juga mendorong percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat. Tahun ini, program tersebut menargetkan sebanyak 3.200 persil tanah warga dapat terdaftar secara resmi.

Namun hingga saat ini, baru sekitar 1.200 data bidang tanah yang masuk ke tahap pendataan.

"Masih ada sekitar 2.000 persil lagi yang belum terdata. Saya sudah menyurati para kepala desa agar segera menginventarisasi data tanah masyarakat supaya bisa didaftarkan dalam program PTSL," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Saipullah juga menyinggung aset milik Pemkab Madina seluas 18 hektare yang berada di Kecamatan Natal.

Menurutnya, lahan tersebut sebenarnya telah memiliki dokumen kepemilikan berupa akta. Namun proses sertifikasi belum dapat dilanjutkan karena terdapat persoalan akses menuju lokasi yang saat ini ditempati warga.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Madina bersama pihak pertanahan akan melakukan pengukuran ulang sebelum mengambil langkah hukum.

"Pemerintah daerah bersama pihak pertanahan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran kembali. Setelah itu, kami akan menempuh langkah hukum melalui somasi dan menyelesaikannya berdasarkan hukum positif yang berlaku," tegas Saipullah.

Saipullah berharap proses sertifikasi aset daerah dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap seluruh aset milik Pemkab Madina.

Selain mencegah potensi sengketa lahan, keberadaan sertifikat juga dinilai penting agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Madina dalam menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Warga Buntu Pane Demo, Bupati Asahan Turun Tangan
Tokoh Kampung Darek Datangi Polres, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Dipuji Tokoh Adat dan Agama atas Ketegasan Berantas Narkoba
Bupati Asahan Resmikan Bimtek Kabupaten Anti Korupsi, Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
Bupati Asahan Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Soroti Lima Kebijakan Strategis Pendidikan
Wakil Bupati Asahan Buka Musda XVIII IPA, Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin Masa Depan
Gerakan Tanam PM-AAS di Sergai, Bupati Darma Wijaya Dorong Pertanian Modern dengan Target 10 Ton per Hektare
komentar
beritaTerbaru