Minggu, 03 Mei 2026

Digagalkan di Jalanan! 3 Kg Ganja Diselundupkan Pakai Betor, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Tapsel

Administrator - Minggu, 03 Mei 2026 20:27 WIB
Digagalkan di Jalanan! 3 Kg Ganja Diselundupkan Pakai Betor, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Tapsel
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan.

Dua orang pelaku diamankan saat hendak mengantarkan barang haram tersebut menggunakan becak motor (betor) di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kamis (30/4/2026) petang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan menuju Angkola Muara Tais.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan serta penyekatan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur lintasan pelaku.

Tak berselang lama, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli. Keduanya langsung dihentikan dan diperiksa.

Dari tangan seorang perempuan berinisial RSR (40), polisi menemukan satu paket ganja yang disimpan dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto mencapai 3.000 gram.

Sementara itu, seorang pria berinisial HK (37) yang turut diamankan diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam upaya distribusi ganja tersebut.

"Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam proses pengantaran menggunakan becak motor. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

"Pelaku mengaku membeli ganja seharga Rp900 ribu per kilogram, lalu akan dijual kembali sekitar Rp1,3 juta per kilogram," tambah AKP Philip.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa penggunaan becak motor sebagai sarana transportasi merupakan bagian dari modus pelaku untuk menghindari kecurigaan aparat.

"Pelaku memanfaatkan transportasi lokal agar terlihat tidak mencolok. Namun berkat informasi masyarakat dan kesigapan anggota, upaya ini berhasil kami gagalkan," pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Labusel Berhasil Amankan 41,569 Kg Ganja
Temuan Ganja Lebih 2 Kilogram di Kampung Darek, Polres Padangsidimpuan Dalami Kepemilikan Barang Haram Tersebut
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Polres Sergai Paparkan Pemusnahan 17 Bal Ganja Seberat 14,5 Kg, Wakapolres: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Heboh Temuan Ganja di Kampung Darek, 24 Bal Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru